Demi Anak Bangsa, Jajaran Polres Subang Berantas Musnahkan Ribuan Miras

Beritapolisi.co.id l Polres Subang-Polda Jabar – Jajaran Polres Subang Polda Jabar dengan gencar terus melaksanakan kegiatan oprasi guna memutus seluruh peredaran Minuman Keras (Miras) khususnya di Wilayah Hukum Polres Subang Polda Jabar.

 

Atas oprasi dilaksanakanya tersebut Polres Subang bersama seluruh Polsek Jajaranya, yaitu Oprasi Pekat, kegiatan rutin KYRD dalam kurun waktu diakhir tahun ini 2022, telah berhasil memutus peredaran Miras di Wilayah Hukum Polres Subang.

Dari oprasi selama itu dilaksanakanya telah memutus peredaran sekaligus menyita ribuan berbagai jenis merk Miras,serta mengamankan para penjual pelaku Minuman Keras

Polres Subang atas hasil yang dicapai dalam menjalankan kegiatan oprasi dalam memberantas Miras berikut narkotika,Kapolres Subang AKBP Sumarni berikut para Forkopimda,Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat juga Organisasi Kemasyarakatan.pada Kamis 22 Desember,memusnahkan 84.300 botol Miras berbagai merk, bertempat diplataran halaman Mapolres Subang.

Pada kesempatan itu juga sebelumya Kasat Narkoba Polres Subang AKP RONIH, menyampaian dari hasil kegiatan oprasi yang dilaksanakan seluruh Jajaran Polres Subang, dalam memerangi memberantas peredaran Miras dan Narkotika khusus wilayah Subang

Ditempat yang sama Kapolres Subang AKBP Sumarni, menegaskan bahwa apa yang dilakukanya adalah sebagai bentuk untuk melindungi anak-anak muda milenial dari zat-zat berbahaya termasuk miras ilegal

Dalam operasi yang dilakukan jajaranya, dirinya selaku Kapolres Subang merasa prihatin dengan peredaran miras yang ada di Kabupaten Subang.

“Pantura banyak, termasuk Subang Kota, di daerah terminal,” kata AKBP Sumarni.

Dalam sambutanya dihadapan Forkopinda dan tokoh masyarakat,bahkan menurutnya soal peraturan dan perundang-undangan yang terlalu memberi ruang longgar bagi para pelaku usaha miras, sehingga berdampak pada maraknya peredaran di wilayah Kabupaten Subang.

“Kami mengajak Forkopimda untuk duduk bersama, untuk mengusulkan adanya revisi perda agar memberikan sanksi yang lebih kuat terhadap para pengedar, distributor atau pelaku usaha yang masih menjual minuman-minuman yang membahayakan ini,” kata AKBP Sumarni

Kapolres Subang pun mengajak kepada seluruh stakeholder terkait seperti Kasatpoldam, Jajaran Polres Subang, Kodim 0605, Batalyon, Lanud Suryadarma dan organisasi masyarakat yang konsen dalam pemberantasan narkoba dan peredaran miras.

“Dan aparat para penegak hukum lainya, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, untuk kita sama-sama komitmen, untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba, peredaran obat berbahaya, termasuk miras ilegal di Kabupaten Subang,”ungkapnya.

(Rahmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *