Beritapolisi.co.id l Polres Garut-Polda Jabar – Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan Polres Garut berhasil menangkap 15 orang pengedar dan pengguna narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya (Narkoba) dengan barang bukti jenis sabu-sabu, obat terlarang, ganja, dan minuman keras oplosan maupun bermerek di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.
“Jadi hasil Operasi Antik Lodaya 2022, yaitu kami berhasil melakukan penangkapan terhadap 15 orang tersangka yang berada di 10 TKP di wilayah hukum Polres Garut,” kata Wirdhanto, Kamis (15/12/2022), saat jumpa pers pengungkapan kasus Narkoba di Garut.
Menurut Wirdhanto, Satuan Narkoba Polres Garut, melakukan operasi pemberantasan Narkoba di Garut, selama November 2022.
Dengan target operasi, mereka yang mengedarkan dan juga memakai Narkoba.
Tersangka yang ditangkap di 10 tempat kejadian perkara itu, kata Wirdhanto, memiliki profesi yang berbeda-beda.
Di antaranya ada atlet sepeda asal Garut, dan juga dua orang yang mengaku dirinya sebagai wartawan media online.
“Kedua orang yang mengaku wartawan ditangkap di Kecamatan Karangpawitan yang hasil penyelidikan mereka mengedarkan ke sejumlah kalangan dan juga sebagai pengguna Narkoba jenis sabu-sabu,” kata Wirdhanto.
Adapun beberapa tersangka yang menjadi target operasi, kata Wirdhanto, yaitu ada dua tersangka yang merupakan oknum wartawan yang memperdagangkan narkotika jenis sabu-sabu, dan juga merupakan pemakai aktif narkotika sabu-sabu
Sedangkan tersangka yang merupakan atlet sepeda di Garut, ditangkap karena diketahui mengedarkan dan juga mengkonsumsi daun ganja.
Kapolres menyampaikan, hasil pengungkapan itu diamankan barang bukti 26,06 gram sabu, 15,42 gram daun ganja kering dan obat psikotropika sebanyak 3.820 butir atau tablet, dan juga diamankan 578 botol minuman keras.
“Kami juga mengamankan satu jeriken dan lima kantong plastik jenis ciu, untuk kasus Miras dilakukan tindak pidana ringan sesuai perda yang berlaku,” kata Wirdhanto
Seluruh tersangka kasus Narkoba, kata Wirdhanto, saat ini sudah ditahan di Markas Polres Garut, untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, 114 dan atau Pasal 132 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan untuk tersangka kasus obat-obatan dikenakan Pasal 196 dan atau 198 Undang-undang tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Wirdhanto.
(Singoradjo)