Satreskim (Tipikor) Polres Subang, Ungkap Kredit Fiktif PD BPR Binong

Berita Polisi l Polres Subang-Polda Jabar – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Subang mengungkap kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Subang Cabang Binong yang merugikan negara sebesar Rp1.569.547.000.

Dalam pengungkapan tersebut sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni RJ (54) mantan kolektor kredit PD BPR Subang Cabang Binong, R alias BR koordinator pemohon kredit, YIA (45) merupakan Kabag Kredit PD BPR Subang Cabang Binong, dan TRM (61) pensiunan PNS.

Kepolres Subang, AKBP Sumarni, mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi tahun 2017 di PD BPR Subang Cabang Binong.

Namun baru dilaporkan pada tahun 2021 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami dari Tipikor Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menetapkan empat tersangka,” ujar Sumarni dalam konferensi pers, Rabu(28/12/2022) malam.

Menurut Sumarni, kasus kredit fiktif tersebut berhasil diungkap setelah berkolaborasi dengan tim ahli auditor dan BPKP Jawa Barat yang menyatakan ada kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Hasil perhitungan BPKP Provinsi Jabar, sesuai surat nomor SR 1149/PW 10/5.1/2021 tanggal 20 Desember 2021 menyatakan terdapat kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp1.569.547.000 dan ada pengembalian uang kepada penyidik sebasar Rp 132.570.500,” kata Sumarni yang juga pernah menjadi sebagai penyidik KPK.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Pantura Subang Sering Curi Motor yang Diparkir Sembarangan, Kini Dibekuk Polisi

Sumarni menjelaskan kasus ini bermula adanya kredit konsumtif yang dilakukan di PD BPR Subang Cabang Binong sebesar Rp1.754 .000.000, .

“Permohonan kredit dikolektif dilakukan R alias BR melalui RJ. Kemudian R alias BR ini mengaku sebagai pemilik koperasi yang bisa mengajukan kredit tanpa jaminan kepada pihak PD BPR Subang Cabang Binong,” ucap Sumarni.

(Rahmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *