Beritapolisi.co.id l Trenggalek – Bebasnya praktek lotere Rokok di berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Trenggalek mengundang pro kontra di berbagai kalangan masyarakat. Ada yang senang dengan keberadaan lotere tersebut, namun banyak pula yang menganggap bahwa ajang ini merupakan praktek perjudian terselubung. (14.01.2023).
Penelusuran di lapangan oleh salah satu warga setempat yang memberikan informasi pada media ini bahwa, sejak beberapa bulan terakhir ini, lotere Rokok memang mulai gampang ditemukan di sejumlah warung kopi maupun angkringan.
Beberapa Bulan memang sempat berhenti atau tutup, tapi kini Lotre Rokok kembali bebas di jual, salah satunya di Desa Sumber kecamatan watu limo Kabupaten Trenggalek, di setiap warkop atau tepatnya di jalan tembus arah Wisata Pantai Prigi, jelas salah satu warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya pada media ini”.
“Lotere seperti ini sebelumnya sempat berhenti, tapi beberapa bulan ini mulai gencar lagi, dan menurut Informasi yang saya dapat Lotre itu di Peroleh dari kota Blitar”, dan disebarkan oleh anak buah Bos Besarnya Dari Blitar Tambahnya.
Biar bagaimanapun itu judi, Apalagi kalau sampai ada anak-anak yang ikutan membeli lotere ini, Kasihan orangtuanya, ungkapnya.
Beberapa warga yang lain berharap agar selekasnya pihak berwenang menghentikan terkait lotere Rokok ini, Jika hal itu benar masuk unsur perjudian maka hal itu
melanggar KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Pasal 303, tentang perjudian. (Bersambung)
(Tim)