Pelaku Penjual Obat Terlarang Berhasil Diciduk Satres Narkoba Polres Subang

Beritapolisi.co.id l Polres Subang-Polda Jabar – Satres Narkoba Polres Subang Polda Jabar, Dalam rangka memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Subang, telah berhasil kembali menangkap amankan pelaku penjual obat obat terlarang penyalahgunaan sediaan Farmasi, di wilayah Kecamatan Cipeundeuy Kab Subang Jawa Barat, pada Jumat, 13 Januari 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.

Giat penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Ronih, S.H., bersama jajaranya.

Pengungkapan tersebut kronologisnya awalnya di hari Jumat 13 Januari 2023 sekira pukul 18.00 WIB, di sebuah Kontrakan yang beralamat di Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy Subang, Anggota Unit 1 Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka laki-laki dengan inisial TP (43th).

Pada saat ditangkap dan diamankan petugas kepolisian, tersangka kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai sebanyak 790 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf diduga Hexymer, dalam 16 bungkus plastik klip kecil berisikan obat berwarna kuning bertuliskan mf diduga Hexymer.

Sebanyak 14 butir, dan 20 bungkus plastik klip kecil berisikan obat berwarna kuning bertuliskan mf diduga Hexymer.

Sebanyak 7 butir, dan 3 strip obat dengan merk dagang Trihexyphenidyl.

1bungkus plastik berisikan 10 strip obat dengan merk Tramadol HCL.
8 strip obat dengan merk dagang Tramadol HCL masing – masing berisikan 10 butir.

Berikut 20 lembar uang tunai pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) yang disimpan di Kontrakan tersangka inisial TP , dan patut diduga sudah dijual belikan sebagian oleh TP.

Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dilokasi tersebut totalnya sebanyak 1.274 butir.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

(Rahmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *