Jombang | Beritapolisi.co.id – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Satreskrim Polres Jombang melakukan penggerebekan tempat sabung ayam di Dusun Sumbersono Desa Bugasur Kedaleman Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur.
Penggerebekan perjudian jenis sabung ayam di area perkebunan dilakukan pada .inggu (26/2/2023) sekira pukul 16.30 Wib.
Dalam Penggerebekan para pelaku pemain judi terlihat koocar kacir, tetapi petugas kepolisian berhasil menangkap 2 (dua) orang yang ada di lokasi tepat kejadian perkara (TKP).
Dua orang tersebut seorang pria berinisial Mar (51) merupakan warga Desa Bugasur Kedaleman Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang selaku Penyelenggara dan AS (46) adalah warga Desa blimbing Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang sebagai penombok, lainnya semburat.
Kasatreskrim Polres Jombang Aldo Febrianto, membenarkan penangkapan dua penjudi sabung ayam di Bugasur Kedaleman tersebut. Ia menyebut, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka telah melakukan Perjudian jenis Sabung ayam dengan menggunakan taruhan uang tanpa ijin,” Kata Aldo Selasa (28/2/2023).
Aldo menambahkan, dalam operasi tersebut selain mengamankan 2 pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 ekor ayam aduan, 2 buah kleber, 1 buah ember besar warna hitam.
Barang bukti (BB) penggerebek sabung ayam di Dusun Sumbersono Desa Bugasur Kedaleman Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang.
Kemudian 4 buah bambu, 1 timba warna biru, 2 spon, 2 buah buku rekapan taruhan, 1 buah spindol warna merah, dan uang tunai Rp 550.000,- yang diduga digunakan sebagai taruhan.
Masih kata AKP Aldo, Operasi Penggrebekan berawal dari anggota Resmob Polres Jombang mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Sumbersono Desa Bugasur Kedaleman Kecamatan Gudo sering dijadikan tempat permainan sabung ayam dengan taruhan uang tanpa ijin dan dianggap meresahkan warga.
“Kemudian kami lakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Dan informasi itu benar yang selanjutnya dilakukan penggerebekan,” tandasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, barang bukti telah diamankan di Polres Jombang, dan kedua orang tersangka dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka kami kenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengucapkan Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya perjudian di lingkungan sekitarnya itu.
“Tentunya kami berharap jika mengetahui hal serupa terkait perjudian dan gangguan kamtibmas lainnya, agar segera laporkan ke petugas Kepolisian terdekat agar langsung ditindaklanjuti,” ujar Kapolres Jombang.(Red/tim).
_____________________________________________
“Perkara Kasus 303 Tentang Perjudian Jenis Sabung Ayam” ______________________________________________