Masyarakat tidak Konsumsi Miras saat Pawai Ogoh-ogoh

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Dokumen Humas Polda Bali)

Beritapolisi.co.id l Polda Bali – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan, Polda Bali mengimbau masyarakat untuk menjauhi atau tidak mengonsumsi Minuman Keras (Miras) saat pelaksanaan pawai ogoh-ogoh menyambut perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1945 yang jatuh pada Rabu (22/3/2023) agar tidak terjadi keributan atau masalah.

“Imbauan itu, tidak saja berlaku bagi umat Hindu, tetapi untuk semua umat agama lain, baik penduduk lokal maupun wisatawan yang berlibur di Bali,” kata Stefanus, Kamis (16/3/2023) di Denpasar, Bali.

“Kami mohon tidak ada yang arogan, minum-minuman keras, serta pelanggaran lainnya yang dapat memancing emosi hingga terjadi keributan atau hal-hal yang tidak kita inginkan saat pawai ogoh-ogoh,” imbuh Stefanus.

Menurut Stefanus, Hari Raya Nyepi tahun ini,  diawali dengan rangkaian pawai ogoh-ogoh pada Selasa 21 Maret 2023 dan dilanjutkan dengan perayaan Nyepi pada Rabu 22 Maret 2023.

“Kami harap, seluruh masyarakat Bali untuk bekerja sama dan turut membantu Polri menjaga situasi Kamtibmas dengan cara mengikuti aturan-aturan terutama saat pelaksanaan pawai ogoh-ogoh,” kata Stefanus.

Di beberapa desa Adat di Bali, kata Stefanus, sudah ada peraturan adat yang mengatur tentang perayaan Nyepi.

“Masyarakat dapat berpedoman pada hal tersebut, di samping aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat,” kata Stefanus.

Kabid Humas, juga berharap kepada perangkat-perangkat desa adat di seluruh Bali, sebelum Nyepi agar memberikan himbauan Kamtibmas kepada seluruh warga maupun wisatawan, tentang aturan dan larangan pada saat pelaksanaan Nyepi.

“Khusus bagi umat yang beragama Islam yang berada di Bali, pada saat Nyepi 22 Maret nanti,  diharapkan untuk memperhatikan ketentuan Gubernur Bali, karena tahun ini pelaksanaan Salat Taraweh dalam memasuki Bulan Puasa bersamaan dengan pelaksanaan Nyepi,” kata
Stefanus.

Pelaksanaan Salat Taraweh nantinya, kata Stefanus, menyesuaikan dan mengikuti Surat Edaran Gubernur Bali tentang Seruan Bersama Majelis-Majelis Agama dan Lembaga Sosial Keagamaan Provinsi Bali.

“Ada beberapa hal yang dilarang selama perayaan Nyepi di Bali, antara lain amati geni (tidak menyalakan api atau lampu), amati karya (tidak melakukan aktivitas tertentu/bekerja), amati lelungan (tidak bepergian), amati lelanguan (tidak melakukan acara pesta),” kata Stefanus.

(Tim/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *