PTDH Seorang Polisi di Makassar

Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) terhadap seorang polisi yang melakukan pelanggaran pidana dan kode etik di Makassar, Rabu (15/3/2023). (Foto: Dokumen Humas Polrestabes Makassar)

Beritapolisi.co.id l Polda Sulsel- Polrestabes Makassar – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, mengatakan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),  adalah proses akhir dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.

“PTDH dilakukan setelah proses sidang rampung dan memiliki kekuatan hukum,” kata Budhi, Rabu (15/3/2023) saat memimpin upacara  PTDH kepada Brigpol Baso Amir, karena terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba di Mapolrestabes Makassar.

Menurut Budhi, pada proses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap personel Polrestabes Makassar itu, guna menindak lanjuti keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memutuskan Brigpol Baso Amir Bintara Satuan Samapta Polrestabes Makassar, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran pidana.

Adapun pelanggarannya, melanggar Pasal 12 ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri yang berbunyi dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 7 ayat (1) huruf (b) peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Hariyanto dalam amanatnya menyampaikan kepada seluruh anggotanya, agar bekerja tulus dan profesional untuk melayani masyarakat.

“Saya tidak berbangga hati melakukan upacara ini. Peristiwa PTDH ini tolong dijadikan landasan kita untuk semakin baik melaksanakan tugas, ingat pada waktu kita mendaftar bagaimana susah payah mau masuk Polri,” kata Budhi.

Kapolrestabes, mengingatkan kepada seluruh anggotanya agar mengingat kembali masa-masa sulit, di mana proses panjang dan sulit saat pendaftaran hingga diterima menjadi insan Bhayangkara.

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando, mengatakan, bahwa Brigpol Baso Amir melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba.

“Yang bersangkutan sementara menjalani hukuman penjara di Lapas Bulukumba Sulawesi Selatan, PTDH terhadap yang bersangkutan berlaku sejak tanggal 28 Februari 2023,” kata Lando.

Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia (tanpa kehadiran yang bersangkutan), Kapolrestabes Makassar menyilang foto sebagai simbol pelepasan identitas kedinasan sebagai anggota Polri.

(Tim/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *