PALEMBANG | Beritapolisi.co.id – Unit Pidsus Polrestabes Palembang mengamankan orang dan barang sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dan/atau turut serta melakukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana ucap Kabid humas polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM saat dimintai keterangannya oleh wartawan selasa 7 maret 2023 pagi
Menurut Supriadi adapun dasar dari personil Polrestabes Palembang adanya
laporan Informasi Nomor : LI / / III / 2023 / Reskrim / Pidsus, tanggal 05 Maret 2023.
“Adapun tempat kejadian Perkara
Pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira jam 22.30 WIB di rumah Jl. Sriwijaya Raya RT. 012 RW. 005 Kel. Karya Jaya, Kec. Kertapati, Kota Palembang ujarnya
Adapun barang Bukti yang kita diamankan diantaranya
14 (Empat Belas) Jeriken yang berisikan BBM jenis Solar.
35 (Tiga Puluh Lima) Jeriken kosong.
4 (Empat) Buah Drum Besi,1 (Satu) Buah Drum Plastik.1 (Satu) Buah Selang.
1 (Satu) Buah Ember.
1 (Satu) Buah Corong.
dan 1 (Satu) Unit mobil bak jenis Dumptruck warna Hijau, nopol : B-9958-TDE jelasnya
Dia menjelaskan adapun Indentitas orang yang diamankan YH,DM,AS ,ZH warga yang bertempat dan beralamatkan diogan ilir dan kota Palembang
Menurut Supriadi kronologisnya
berawal informasi yang didapat, bahwa ada orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan cara melakukan jual beli bahan bakar minyak jenis Solar tanpa perizinan berusaha. Setelah dicek kebenaran informasi tersebut memang benar bahwa Sdr. ZH menjualkan bahan bakar minyak jenis solar kepada Sdr.YH Menurut keterangan Sdr. YH sdr. ZH sudah 2 (dua) kali menjualkan BBM jenis solar kepadanya dengan cara Sdr. ZHdatang kerumah Sdr. YH di Jl. Sriwijaya Raya RT. 012 RW. 005 Kel. Karya Jaya, Kec. Kertapati, Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan menggunakan 1 (Satu) Unit mobil jenis Dumptruck warna Hijau dan mengatakan “Nak jual minyak siso”. Karena sebelumnya Sdr. ZH pernah menjualkan bahan bakar minyak jenis Solar kepada Sdr. YH, lalu Sdr. AN dan Sdr. DN selaku pegawai dari Sdr. YH langsung mengeluarkan dan memindahkan bahan bakar minyak jenis Solar tersebut dari tangki mobil ke jeriken menggunakan selang dan corong sebanyak ± 35 liter. Sdr. YH membeli BBM jenis Solar tersebut seharga Rp. 7.000/liter dengan total yang diberikan kepada Sdr. ZH adalah sebesar Rp. 245.000,- . kegiatan jual beli BBM jenis Solar tidak ada perizinan berusaha tersebut sudah dilakukan oleh Sdr. YH selama kurang lebih 1 (Satu) tahun. Kemudian orang-orang tersebut berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polrestabes Palembang ujarnya
Adapun upaya yang dilakukan Penyidik sebagai berikut
Telah melakukan Berita Acara Introgasi terhadap Sdr. AN, Sdr. DN Sdr. YH, dan Sdr. ZH yakni
Melengkapi Mindik Mengamankan barang bukti kemudian
Melaporkan kepada pimpinan ucapnya
Adapun rencana tindak lanjut Melakukan pengecekan terhadap asal usul BB Memanggil & meminta keterangan Pemilik / yang bertanggung jawab atas BB Koordinasi ke Instansi terkait terkait jenis BBM yang dijualbelikan tersebut tutupnya.
Reporter:jhoni