Perjudian Sabung Ayam, Dadu Dan Cap Jiki Dusun Kauman, Desa Gempol belum di Endus Polres Pasuruan

Aktivitas Perjudian Sabung Ayam, Dadu Dan Cap Jiki Dusun Kauman, Desa Gempol belum di Endus Polres Pasuruan

Pasuruan | Larangan Judi Oleh Agama sudah jelas dan adapun larangan negara tentang Undang-Undang Perjudian.

Apalagi di Bulan Suci Romadhon ini, Dibulan suci yang penuh ampunan masi aja ada yang tetap buka aktifitas Judi sabung Ayam. Dadu dan cap jiki dan banyak macam perjudian lainya yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Gempol Polres Pasuruan di Dusun Kauman, Desa Gempol Kecamatan Gempol, tepatnya di samping tanggul sungai Porong sudah lama beroperasi dan seakan- akan kebal hukum .Minggu 16 April 2023.

Berdasarkan dari informasi yang di dapat tim melakuan penelusuran dilapangan. Awak media langsung menjumpai adanya, arena judi di Dusun kauman desa Gempol kec gempol Pasuruan , tepatnya di samping tanggul sungai porong yang di kelola berinisial, M”, T” dan Ahd, di percaya sebagai panitia Judi Mirisnya lagi tempat sabung ayam tersebut berada. Di kawasan lokalisasi atau tempat esek2 Deket kali Porong.

Di ketahui terlihat puluhan sepeda motor.dan mobil tamu undangan ada yang dari luar kota maupun penduduk lokal Pasuruan yang berparkir di sebelah lokasi kalangan sambung ayam menunjukan keramaian perjudian apalagi di hari minggu.

Hal ini lah yang tidak di benarkan, Padahal jelas- jelas dilarang undang undang masih saja dilanggar, bahkan terlihat ramai, mencontohkan hal perbuatan yang tidak baik. Berarti dalam hal tersebut Aparat Penegak Hukum (APH) setempat harus segera menindak perbuatan tersebut.

Perjudian sabung ayam ini sendiri selain di larang oleh agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini termuat dalam ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Maka dalam hal ini, Kapolres Pasuruan,Polda Jatim untuk segera turun tangan guna melakukan tindakan tegas dan menutup permanen tempat judi sabung ayam tepatnya di Dusun kauman desa Gempol kec gempol Pasuruan tepatnya di samping tanggul sungai porong Biar tidak tercoreng nama baik instansi di mata masyarakat apalagi di bulan suci ramadhan ini.( Red/Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *