Polres Ciko Berlakukan Sistem Buka Tutup Rest Area Km 207

Kasatlantas Polres Cirebon Kota (Ciko) AKP Triyono Raharja. (Foto: Dokumen Polres Cirebon Kota)

Beritapolisi.co.id l Polres Cirebon Kota-Polda Jabar – Kasatlantas Polres Cirebon Kota (Ciko) AKP Triyono Raharja, mengatakan, Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, memberlakukan sistem buka tutup tempat istirahat (rest area) di kilometer (Km) 207 untuk mengantisipasi kepadatan serta mengimbau pemudik berhenti di area itu tidak lebih dari 30 menit.

“Kami berlakukan sistem buka tutup di tempat istirahat untuk mengantisipasi kepadatan,” kata Triyono, Selasa (18/4/2023) di Kota Cirebon.

Menurut Triyono, pemberlakuan sistem buka tutup itu untuk memastikan area istirahat bisa menampung para pemudik dan mengantisipasi adanya antrean kendaraan.

Apabila tidak diberlakukan sistem buka tutup, kata Triyono, maka dikhawatirkan kendaraan akan menumpuk di tempat istirahat dan bisa mengakibatkan kemacetan.

“Sebelum melebihi kapasitas dari 100 persen, kami tutup terlebih dahulu,” kata Triyono.

Di tempat istirahat tersebut, kata Triyono, ada waktu-waktu yang memang padat oleh para pemudik, seperti ketika akan sahur serta masuk waktu Salat Zuhur dan Magrib.

“Pada jam-jam rawan tersebut, polisi selalu mewaspadai agar tidak terjadi antrean yang mengular ke lajur jalan tol, sehingga diberlakukan sistem buka tutup,” kata Triyono.

“Memang ada jam tertentu, seperti ketika akan sahur, zuhur, dan magrib,” imbuh Triyono.

Selain memberlakukan sistem buka tutup, kata Triyono, polisi juga mengimbau masyarakat yang sedang beristirahat agar tidak lebih dari 30 menit di dalam area istirahat agar bisa bergantian dengan pemudik lain.

“Manfaatkan tempat istirahat dengan sebaik-baiknya, jangan sampai melebihi dari 30 menit,” kata Triyono.

(Erdan F Singoradjo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *