Solar Langka di SPBU 54.622.10 Paciran Lamongan sekali Isi Dua Ton

Dugaan Penyimpangan Tindak Pidana UU Minyak dan Gas Bumi (Migas) di SPBU 54.622.10 Paciran
Wilayah Hukum Polres Lamongan.

Lamongan | Beritapolisi.co.id – Bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU) 54.622.10 Paciran Lamongan terdapat 2 mobil Suzuki Carry Pickup berwarna hitam dan putih sedang mengisi kapasitas sekali melakukan pengisian kurang lebih 2 Ton untuk satu Mobil Carry, dan dilakukan secara bolak balik dan setiap malam hari. Minggu 02 April 2023, pukul 23 30 WIB.

Dari hasil Klarifikasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU) 54.622.10 Paciran, Lamongan Jawa Timur, Supir dan Karyawan SPBU menjelaskan malam ini Bos Pengusaha Solar di Brondong – Lamongan Adalah S.

Hasil Pembelian bahan bakar minyak (BBM,) Jenis Solar sekali beli di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU) 54.622.10 Minimal 2 Ton, setiap hari aktivitas.

Para Karyawan diduga Kongkalikong dengan pengusaha dugaan Nakal’, tidak mau di konfirmasi secara Detail.

Dugaan Penyalahgunaan BBM tersebut dapat menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp11 miliar. Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Patut Diduga pengusaha BBM Solar ilegal tidak mengantongi Izin Usaha melanggar Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2001. Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pasal 53 huruf c UU Migas:

Hingga berita di angkat, Kepolisian Polres Lamongan diminta turun Cek Kebenarannya. (S. Erif DKK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *