Beritapolisi.co.id | Pringsewu, – Seorang wanita muda RS warga pekon Bandung Baru kecamatan Adiluwih yang menjadi selingkuhan oknum Dokter Bedah, AS mengaku telah dibohongi oleh oknum Dokter tersebut setelah dijanjikan akan dinikahi.
Namun, janji tinggal janji sang Dokter malah memberi obat untuk menggugurkan kandungan hasil hubungan gelap mereka.
Dokter AS telah melamar dan rencananya akan menikahi saya bulan Februari ini namun sampai sekarang belum ada kejelasan. Saya sempat hamil, karena takut ketahuan oleh keluarganya, saya diberi obat untuk menggugurkan kandungan oleh AS “, ungkap Bunga kepada awak media, Jum’at (07/04/2023)
RS mengungkapkan bahwa, dirinya diberi obat untuk menggugurkan kandungan sebanyak sepuluh butir yang dikirimkan melalui rekan Dokter AS.
Setelah diberi obat tersebut, kandungan saya mengalami keguguran”, ungkap Bunga.
Sementara, AS oknum Dokter Bedah yang sedang melanjutkan pendidikannya diketahui telah memiliki seorang istri dan tiga orang anak berdomisili Pesawaran saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan klarifikasi.
“Maaf saya sedang pelayanan”, jawabannya melalui WhatsApp.
Pasal 347 kita undang undang hukum pidana Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang
perempuan tidak dengan ijin perempuan itu, dihukum penjara selama-lamanya dua
belas tahun.
Hal ini di sampaikan dalam pasal 346 pasal KUHP; seorang wanita yang sengaja menggugurkan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu terancam pidana penjara paling lama empat tahun
Dalam hal ini AS dokter spesialis bedah, terancam Pasal Berlapis maupun sanksi kode etik sebagai dokter, atas Kejahatan yang dilakukannya memberikan obat penggugur kandungan kepada wanita cantik hasil perselingkuhannya
Tim