Unit Reskrim Polsek Sei Beduk Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Steel Centering for Edm Electrode Holder Dan Tembaga*

Beritapolisi.co.id | Batam/Sei Beduk – Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian, Minggu (28/05/23).

Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, S.H.,M.H menjelaskan kejadian tersebut berawal Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 19.30 Wib, mendapat laporan dari Pihak Security PT. Blackmagic Design Manufacturing Batam Lot 283 Kawasan Industri Batamindo Kel.Muka kuning yang mendapati pelaku mengambil 2 Unit steel Centering for edm electrode holder dan 21 keping tembaga seberat 6.35 KG. Kemudian pihak security melaporkan kepada Senior Officer PT. Blackmagic Design Manufacturing Batam, dan selanjutnya Pihak security PT. Blackmagic Design Manufacturing Batam menghubungi pihak Polsek Sei Beduk. Atas kejadian tersebut PT. Blackmagic Design Manufacturing Batam mengalami kerugian RP.23.175.000,- (dua puluh tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah ).

Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, S.H.,M.H menjelaskan kronologis penangkapan yakni berawal pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 pada Pkl 20.00 wib Unit Opsnal dipimpin oleh Kanit Res Polsek Sei Beduk IPTU. YUSTINUS HALAWA,SH,MH menerima laporan dari Security PT. Blackmagic Design Manufacturing Batam Lot 283 Kawasan Industri Batamindo dan Pihak Security PT. Blackmagic Design Manufacturing Batam melaporkan hal tersebut kepada Unit Opsnal Polsek Sei beduk dan selanjutnya bergerak mencari diduga Pelaku. Dan menemukan dan mengamankan Pelaku di depan Pos security PT. Blackmagic Design Manufacturing Batam Lot 283 Kawasan Industri Batamindo Kel.Muka kuning, Kec.Sungai beduk-Kota Batam. Berdasarkan keterangan terduga pelaku mengakui perbuatannya atas perkara Tindak Pidana PENCURIAN maka tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sei Beduk guna dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.

Korban merupakan PT. Blackmagic Design Manufacturing Batam.

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH mengatakan “terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk”.

Barang bukti yang diamankan yakni
– 2 (dua) unit Steel Centering For EDM Electrode Holder
-21 ( dua puluh satu ) keping tembaga padat

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, S.H.,M.H mengatakan “pelaku yang diamankan berjumlah 1 orang yakni JP (38 Th) yang merupakan warga Batu Aji”.

Terhadap pelaku JP (38 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.

YanuardZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *