Polsek Talisayan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Ungkap Peredaran Sabu.

TALISAYAN | beritapolisi.co.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu, Jumat 2 Juni 2023. Di mana, polisi melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial HR, usia 45 tahun.

Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 21.30 WITA di Jl. Soekarno Hatta RT 010 Kampung Talisayan, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau. Tersangka HR, berhasil ditangkap dengan barang bukti yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini.

“Barang bukti yang disita antara lain adalah 2 poket sedang dan 16 poket kecil yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu,” ungkap Kapolsek Talisayan Iptu Asnan Rusmawan.

Selain itu, polisi juga menemukan 1 set bong, 1 tas berwarna coklat, 1 kantong kain kecil berwarna hitam, 1 lembar celana pendek berwarna abu-abu, dan 1 unit handphone Oppo berwarna hitam.

“Total berat bruto barang bukti sabu yang disita mencapai 7,96 gram,” bebernya.

Temuan ini menjadi bukti kuat yang dapat digunakan dalam proses hukum selanjutnya.

Kronologis penangkapan ini berawal dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pelaku bernama AP pada tanggal 2 Juni 2023 sekitar pukul 20.45 WITA. Dalam penggeledahan terhadap AP, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang diduga diperoleh dari HR. Namun, saat itu HR tidak berada di rumahnya, kepada POLRESBERAU.COM.

Setelah melakukan pencarian, polisi akhirnya berhasil menemukan HR sekitar pukul 21.30 WITA setelah pulang ke rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan 16 poket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis shabu di kantong sebelah kiri celana pendek warna abu-abu yang dikenakan oleh tersangka. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *