Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Salesman CV. Selama Jaya di Buru Polisi

Beritapolisi.co.id|JATENG & DIY

SUKOHARJO- Penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo jateng terus berupaya meburu diduga pelaku Penggelapan Keuangan Milik Perusahaan CV. Selama Jaya Cabang Solo, yang bernama Irvan Nirwana yang beralamat di kota Solo Jawa Tengah.

Irvan diduga telah menggelapkan Uang tagihan milik perusahaan CV. Selama jaya senilai Rp.16,2 juta.

Kasus tersebut bermula pada tahun 2022 Irvan diduga telah melakukan penggelapan atas uang perusahaan. Laki-laki itu lantas dilaporkan ke Satreskrim Polres Sukoharjo dengan nomor laporan polis : B/656/VIII/Res.1.11/2020/Reskrim tertanggal 04 Agustus 2022.

Selanjutnya Polres Sukoharjo menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor: Sp. Lidik/235.a/IB/RES.1.11/2022/Reskrim.

Kasus tersebut masih dalam penanganan pihak penyidik, Untuk menindaklanjuti pengaduan dari pihak Perusahaan.

Saat ini Pihak CV. Selama Jaya didampingi Kuasa Hukumnya Adi Setijawan,SH mendatangi Polres Sukoharjo untuk menanyakan perkembangan kasus ini.

“Kedatangan kami untuk menanyakan perkembangan kasusnya,” ucap kuasa hukum CV. Selama Jaya Adi setijawan,SH.

Adi menuturkan kasus ini menelan kerugian hingga Rp.16, 2juta ,hingga kerugian itu ditemukan berdasarkan hasil audit yang dilakukan perusahaan terhadap terlapor.

“Rp.16, 2juta itu hasil audit sementara, kemungkinan lebih besar. Klien kita sedang melakukan audit kembali,” tuturnya

Sementara itu dari kepolisian Polres Sukoharjo mengatakan kasus tersebut masih ditangani. Pihaknya terus mengembangkan kasus ini, kami akan terus memantau dan memburu keberadaan terlapor.

“Tetap kita upayakan semaksimal mungkin agar terlapor bisa kita tangkap dan saat ini kita mencari keberadaan yang bersangkutan untuk diproses hukum,” ungkapnya

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *