Kasus BBM Jenis Solar Gudang Jepang Pakis Kecamatan Jati Kabupaten Kudus

Jawa Tengah | beritapolisi.co.id – Himbauan dari Pertamina akan menindak tegas bila terbukti ada lembaga penyalur yang menjual BBM kepada kendaraan yang sudah dimodifikasi tangki atau bekerjasama dengan konsumen untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran solar subsidi selama 30 hari hingga pemutusan kerja.

Sebagaimana di ketahui pemerintah akan bertindak tegas terkait penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam UU Nomor 22 tahun 2001 pasal 55 tentang minyak dan gas ( Migas) sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 ( enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar.

Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih kerap terjadi di masyarakat, padahal ini merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menyebutkan beberapa indikasi penyalahgunaan BBM subsidi.

Dia mengatakan, salah satu indikasinya yaitu terdapat penjualan BBM melebihi batas maksimal pengisian yang telah ditetapkan BPH Migas pada Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020.

Tapi hal tersebut tidak berlaku bagi bos mafia solar (MYN), Senin 17-07-2023 tim awak media mendapati gudang yg berisi 9 kempu & 2 truk modifikasi atau yg sering di katakan orang” hely pengangkut solar dan juga 1 truk tangki biru putih / truk tranportar yg tidak ada nama PT’nya.

Umar ,pengelola gudang waktu diklarifikasi oleh time media menyampaikan Gudang tersebut memang betul tempat penimbunan solar bersubsidi,
Pemilik/pengusaha tersebut adalah (MYN) yang beralamat karangrowo Kudus.

Kegiatan penimbunan yg berada digudang dijepang pakis kec jati kabupaten KUDUS sudah berjalan 1bulan kurang lebihnya, dalam gudang tersebut baru berisi 2 ton solar yang berada dalam kempu setelah pemindahan dari heli/truk modifikasi
Bahkan kempu” tersebut biasanya full, ujar umar selaku tangan kanan (MYN).

Sampai berita ini terbit kami dari time media belum mendapatkan klarifikasi dari pihak bos mafia solar (MYN) Rep : S’R (time)

Sumber : JK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *