Trenggalek | beritapolisi.co.id – 303 Perjudian Sabung Ayam di Dusun Pojok, Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur tarung 10 kali. Senin 11 September 2023, suara teriakan sangat keras dan meresahkan warga sekitar.
Menurut keterangan warga yang tidak mau disebut namanya, suaranya brisik mas, kendaraan juga ramai disini banyak anak kecil. Ucapnya.
Bertempat di Dusun Pojok, Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur terdapat perjudian jenis Sabung ayam dengan jumlah personal atau dugaan pengunjung 300 orang.
Sabung Ayam adalah permainan mengadu dua ekor ayam dalam sebuah kalangan atau arena. Biasanya ayam akan diadu hingga salah satu darinya kabur atau kalah, bahkan hingga mati. Permainan ini biasanya diikuti oleh perjudian yang berlangsung tak jauh dari arena adu ayam.
Menurut Hukum di Indonesia : Perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan suatu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu dalam peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya. Pengaturan perjudian sendiri dapat ditemukan dalam pasal 303 KUHP, pasal 30 KUHP dan UU nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.Perjudian..
Pada saat jurnalis melewati wilayah Hukum Polres Trenggalek tepatnya di Dusun Pojok, Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur dipenuhi ratusan orang diduga bermain jugi jenis sabung ayam.
Dari luar Nampak ratusan pengunjung dan sepeda motor serta mobil di area Perjudian sabung Ayam. Sementara itu fi lokasi puluhan ayam sedang di adu dan para pengunjung bersorak sorak mengadu ayam.
Atas berita dugaan marak perjudian jenis sabung ayam di Dusun Pojok, Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur yang diduga kebal hukum, Media dan LSM akan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait. (Red).