Empat Tambang Pasir dugaan ilegal di Wilayah Hukum Polres Blitar – Polda Jatim beraktivitas.

Blitar | beritapolisi.co.id – Maraknya Aktivitas tambanng dugaan ilegal, atau tanpa mengantongi Izin Resmi mulai Tumbuh di Wilayah Hukum Polres, Blitar, Bahkan hasil investigasi Media pada hari Kamis/23 november 2023 menemukan sekitar 4 Titik Lokasi diantaranya berlokasi Kecamatan Nglegok.

1. Jl. Ps Patok Selorejo Blitar Desa Sumbersari.
2. Kecamatan Ponggok Desa Gentor Candirejo.
3.Desa Salam Kedawung, Kecamatan Nglegok.
4. Desa Kalicilik Candirejo Kecamatan Ponggok.

Di lokasi, tidak ada papan Bor perijinan IUP OP Khusus, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

Dilokasi nampak beberapa alat berat, bego dan mobil truk memuat Pasir hasil tambang, di lokasi para penambang tidak mau memberikan komentar atau Staertmen siapa pemilik usaha tersebut.

Sementara itu gatot sugiwo Salah Satu Warga ketika mengomentari prihal aktivitas Tambang Pasir ilegal menyebutkan mobilisasi Per 1 DT Atau Rit Dihargai Dengan Nilai Rupiah 600 Rb, terdapat kurang lebih 12 DT (DumpTruk) ukuran Standar Total diperkirakan Rp.7.200 bisa lebih Dikalikan
Dalam waktu 15 kali pulang, pergi kali 1x 24 hari tanpa berhenti meraup keuntungan Rp.108 Juta x 30 hari sama dengan menghasilkan Nilai Fantastis hanya Bermodalkan Alat berat Sedangkan Fasilitas Tempat Milik Status Tanah Orang,
Hanya bermodalkan Alat Berat Exavator PC200 Dan mesin penyedot/penghisap Alcon bahkan mengatakan Sebalah Utara milik SG dan Sebelah Barat Milik Nama inisal WW penguasa

Selain Itu Dampak Debu dan mengerusak jalan banyak berlubang.

Aktivitas pertambangan Di Indonesia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 jo. 3 Tahun 2020 jo. 11 Tahun 2020. Bahkan perincian pelaksanaan dari undang-undang tersebut diturunkan dalam bentuk PP atau peraturan pemerintah. Tepatnya di PP no 23 tahun 2010 jo 24 Tahun 2012 jo 1 Tahun 2014 jo 1 Tahun 2017 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mengacu no 23 tahun 2010 paling tidak mengelompokkan komoditas pertambangan menjadi 5 sebagai berikut:
Mineral RadioAktivterdiri dari radium, thorium dan uranium.
Untuk pertambangan mineral logam terdiri atas pertambangan emas dan tembaga.

Contoh dari materi mineral bukan logam adalah intan dan bentonit, diantaranya ada andesit, tanah liat, pasir urug, kerikil sungai dan lain sebagainya.
Untuk batubara terdiri dari batuan Aspar, gambut dan batuan aspal.

Menurut PP No.23 Tahun 2010 memiliki perusahaan tambang Harus mengantongi Izin Resmi. IUP atau pemberian izin usaha diperoleh dengan cara permohonan wilayah.
Izin Usaha Pertambangan Emas diberikan oleh Menteri ESDM, Gubernur atau Bupati. Hal ini tentunya sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Permohonan yang diajukan. Izin usaha ini sendiri diperoleh melalui 2 tahap yaitu:
Pemberian WIUP.

Mengantongi IUP, Suatu Badan usaha atau perseorangan harus mengajukan permohonan pada wilayah untuk mendapatkan WIUP. Permohonan diajukan kepada Menteri, Gubernur atau Walikota sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Sebelum WIUP diberikan, Menteri diharuskan memperoleh rekomendasi dari gubernur.

Sementara Gubernur harus memperoleh rekomendasi dari bupati atau walikota. Sebelum mengajukan permohonan WIUP, semua persyaratan harus dipenuhi.

Jika semua persyaratan terpenuhi, dalam waktu 10 hari kerja sudah keluar keputusan penerimaan atau penolakan permohonan WIUP yang diajukan.
Keputusan penerimaan akan disertai dengan penyerahan peta WIUP lengkap dengan batas dan koordinat WIUP. Sebaliknya, keputusan penolakan akan disampaikan secara tertulis.

Biasanya keputusan tersebut akan diberikan pada pemohon WIUP lengkap dengan alasan penolakan tersebut.
Izin Usaha pertambangan emas dan batuan lainnya pada dasarnya terdiri dari Izin Usaha, Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan kedua IUP di atas, Anda harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan terakhir adalah finansial.

Sanksi mengenai pelanggaran izin usaha ini diatur dalam Uu No 4 Tahun 2009 yang merupakan pasal penambangan ilegal bila melihat sanksi berat adalah Setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP akan dikenai tindak pidana penjara paling tidak selama 10 tahun.

Selain itu harus membayar dengan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
1.Setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi yang memanfaatkan, mengolah, mengangkut maupun menjual mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP akan dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun. Disamping itu harus membayar denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.
2.Setiap orang atau badan usaha yang mengganggu aktivitas usaha pertambangan dari orang yang memiliki IUP yang sudah memenuhi semua persyaratan akan dipidana penjara paling lama 1 tahun atau membayar denda paling tidak sebanyak seratus juta rupiah.
3.Setiap orang yang mengeluarkan IUP yang tidak sesuai dengan ketentuan UU lalu menyalahgunakan kewenangannya akan diberi sanksi. Adapun sanksi tersebut adalah pidana penjara paling lama 2 tahun. Ditambah lagi harus membayar dengan sebanyak dua ratus juta rupiah.

Pihak yang berhak memberikan sanksi administratif pada pemegang IUP adalah Menteri, Gubernur, Bupati atau Walikota. Ketentuan mengenai pemberian sanksi semuanya telah diatur dalam ketentuan UU yang berupa peringatan tertulis, pemberhentian usaha sementara atau pencabutan IUP aktivitas ini hampir berjalan bertahun-tahun di wilayah Hukum Kota Blitar Kenapa Pihak berwajib seperti Tutup mata dan melakukan pembiaran,seharusnya melakukan penyitaan Alat berat dan memberikan Sangsi agar efek jera bagi pelaku oknum yang merusak Alam tanpa mengantongi Izin Resmi ungkapnya (tim sembilan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *