Beritapolisi.co.id l Polresta Cirebon-Polda Jabar– Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat yang terjadi pada Minggu, 26 November 2023.
Petugas juga turut mengamankan pelaku berinisial OS (49) dari pengungkapan kasus tersebut.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, dalam kasus tersebut pelaku menghabisi nyawa korban hingga mengalami sembilan luka tusukan.
“Kami, mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang diduga digunakan OS untuk melukai korbannya, hingga meninggal dunia,” kata Arif, Selasa (28/11/2023) saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon.
Menurut Arif, barang bukti lainnya yang turut diamankan, diantaranya sandal, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, pakaian korban, sprei, dan lainnya.
“Hingga kini, petugas Satreskrim Polresta Cirebon, masih memeriksa secara intensif pelaku dan seluruh barang bukti tersebut,” kata Arif.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Arif, diketahui, bahwa korban merupakan mantan isteri siri pelaku yang bercerai sejak Juli 2023.
Pelaku juga menginginkan rujuk, tapi korban dan keluarganya menolak,” kata Arif.
OS juga mengaku mendapatkan informasi, bahwa ada laki-laki lain yang berusaha untuk mendekati korban.
Sehingga merasa marah dan cemburu.
Pada Minggu lalu, OS mendatangi rumah korban, usai berjualan angkringan dan masuk dari pintu belakang kemudian langsung ke kamar korban.
Saat itu, OS yang datang dengan mengendarai sepeda motor membawa makanan dan uang yang akan diberikan kepada korban.
Namun, korban menolak pemberian tersebut dan berteriak.
Sehingga pelaku langsung menusuknya menggunakan pisau sebanyak sembilan kali.
“Kami juga menemukan fakta, bahwa ternyata pelaku sudah membawa pisau dapur saat mendatangi rumah korban,” kata Arif.
Akibat perbuatannya, kata Arif, OS dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP serta diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(Erdan)