Bangka-Belitung | Diduga tambang timah ilegal di pinggir jalan pulau pelepas dan ada 1 alat berat Kobelco terparkir didepan Kem pertambangan, desa beluluk kec. Pangkalan Baru kab. Bangka tengah.
Adanya Aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi di pinggir jalan belum terjamah pihak Aph beralamat jalan pelepas desa beluluk kec. Pangkalan Baru kab. Bangka tengah ( Senin , 11 Desember 2023 )
Dari pantauan Awak media Senin (11/12/2023) Pukul 14.37 Wib terlihat adanya aktivitas tambang timah diduga Ilegal mengunakan TI jenis Upin Ipin dan mesin Dompeng sedang beroperasi dan nampak ada satu ( 1 ) Alat berat PC ber merek Kobelco yang terparkir di depan Kem pertambang, adanya aktifitas tambang timah ilegal tersebut tepat nya disebelahan kantor CIS ( center for intergrated services of SMEsCO ) sudah hampir tiga bulan buka lahan tambang tersebut dan sudah benar – benar kebal hukum karena kota Pangkalpinang Zero tambang artinya tidak ada lagi aktivitas pertambangan.
Saat awak media bertemu salah satu warga sekitar yang tidak jauh dari lokasi tambang yang namanya minta dirahasiakan singkat saja RD, RD mengatakan ,” yang mengurus TI itu pak orang cina pak, kami dak tahu nama e, biasa di panggil bro dan pemilik pun kami juga gak tahu pak, terkadang merek bekerja dari pagi hari sampai abis magrib baru berhenti nya, dan diduga ada oknum oknum loreng pak yang berjaga kami dak barani bilang dari instansi mana pak inti e baju loreng pak disana yang jaga e, nah itu saja pak yang pacak kami kasih tahu, selebih e kami takut pak mengatakan e. Pungkas RD
Lalu awak media meminta konfirmasi kepada pengurus tambang melalui pesan singkat WhatsApp sayang nya belum ada tanggapan
Terpisah kemudia awak media meminta konfirmasi kepada kasat pol PP provinsi bapak Yamowa Harefa melalui pesan singkat WhatsApp sayang nya belum ada tanggapan juga dari konfirmasi awak media
hukum online.
pencemaran lingkungan hidup menurut pasal 1 angka 14 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau di masukkannya makhluk hidup zat,energi dan komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang di tetapkan.
Dan pelaku jika benar terbukti bersalah akan di ganjarkan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda paling tinggi 3.000.000.000.000.000 ( tiga milyar rupiah).
Dalam hal ini,pelaku penambangan ilegal dapat di jerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,sedangkan penampung timah hasil dari pertambangan ilegal,dapat di jerat dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
Dengan adanya Tambang Timah ilegal di pinggir jalan beranggapan kebal hukum dan Awak media meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum penambang Timah diduga ilegal yang telah merugikan Negara indonesia dan awak media ini akan meminta konfirmasi kepada dinas dinas terkait,
(Hotamarboy/tiem Sembilan)