Beritapolisi.co.id |JATENG & DIY
SEMARANG- Seorang oknum Polisi yang bertugas di Kepolisian Polrestabes semarang berinisial MR diadukan ke Polda Jateng oleh seorang warga masyarakat bernama Budi Purnomo, SH karena diangap arogan saat menerima Kuasa menjadi penagih dalam kasus pembagian Fee sertifikasi tanah yang terletak Mangun harjo kecamatan Tugu Kota Semarang Jawa Tengah, kasus ini sekarang ditangani Propam Polrestabes Semarang, setelah mendapat pelimpahan dari Polda Jateng.
Kasus ini sendiri saat ini masih dalam proses penyelidikan untuk menemukan bukti-bukti lengkap apakah aduan dari salah satu warga masyarakat benar terbukti ada pelanggaran Disiplin dari anggota kepolisian atau tidak, informasi ini didapatkan awak media saat konfirmasi mengenai kelanjutan proses pengaduan yang sudah masuk di Propam Polrestabes Semarang, Kamis (30/12/2023)
Kasus ini bermula dari pengaduan dari masyarakat bernama Budi Purnomo, SH atas tindakan arogan seorang oknum anggota Polisi yang dianggap arogan menjadi kuasa penagihan Fee pengurusan Sertifikasi tanah. Sehingga selanjutny Budi Purnomo melaporkan keterlibatan oknum Polisi ini ke Propam Polda jateng pada tanggal 8 November 2023 yang langsung ditangani oleh Subbidpaminal Polda Jateng, dari hasil laporan ini akhirnya Propam Polda Jateng melimpahkan pemeriksaan atas oknum polisi ini ke Polrestabes semarang.
Kepada awak media Budi Purnomo SH, menjelaskan kronologi awal kejadian perkara ini,
” Jadi saya melaporkan saudara MR ke Propam Polda Jateng atas dugaan Arogan dan mempergunakan kesewenanganya didalam wewenangnya, ungkap Budi
Lanjut Budi, dalam hal ini saudara MR menakut-nakuti klien saya yang bernama H.Asmuni beralamat di Mangkang wetan kota Semarang , saya sendiri sudah dimintai keterangan di Paminal Polrestabes Semarang, jadi singkatnya saya mengharapkan pihak Paminal Polrestabes Semarang yang sudah menerima pelimpahan pengaduan dari Propam Polda Jateng bisa profesional dalam menangani Kasus ini, Pungkas Budi
(Red)