Pati | beritapolisi.co.id – Sanksi terhadap pelaku penimbun BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancamannya berat,
namun hal itu tak menyurutkan langkah para oknum pemain Mafia migas dan bumi.
Dari hasil pantauan awak media di lapangan kami mendapati armada jenis Dump Truk dengan nopol ( K 1524 VH ) mengangkut galon air mineral yang berisi solar subsidi.
Kejadian itu terjadi di desa Soko, kecamatan gabus, kabupaten Pati, Jawa tengah.
keterangan dari Salah satu warga bernama Armin dan juga selaku Lembaga Lidik Krimsus RI menyebutkan bahwa
” Pengangsu itu sukamto/gepeng mas’
oper tab ditepi jalan sebelah rumah pak mansyur, dari tangki truk dam solar disedot dimasukkan galon air le mineral dan ditaruh dipekarangan kosong sebelah rumah pak Mansur,
Galon tersebut sekitar 24 galon dengan isi 15/liter per’1 galonnya.
“Setelah kepergok saya,
galon le mineral yang berisi solar subsidi tersebut dipindahkan ke bak truk dam dan hal itu diketahui oleh pak Mansur dan warga setempat waktu Sukamto/gepeng memindahkan galon dari pekarangan kosong ke bak truk, ungkap armin
Ada juga warga setempat yang tidak mau disebut namanya (S) memberi tambahan keterangan
“Terkait truk dam tersebut memang Minggu kemarin di hari kamis 30/11/2023 dan hari Sabtu 02/12/2023 parkir ditepi jalan disebelah rumah pak Mansyur dan juga saya melihat truk tersebut menyedot solar dari Tangki truk dam dan dimasukan kedalam galon le’mineral.
Setelah kami klarifikasi dengan pak Mansur,
Benar mengetahui tentang penempatan solar dipekarangan disebelah rumah.
“Saya mengetahui mas,tapi saya tidak tahu peruntukan solar tersebut untuk apa,setahu saya untuk mesin rotari pembajak sawah dulu
pak kades pun pernah menyarankan bahwa jika mau nge’tap solar di area lumbung tidak apa” ungkap Mansur
Ikhsan selaku pengamat publik menjelaskan dalam hal ini Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sampai berita ini naik ,kami belum klarifikasi dengan Sukamto/gepeng,terkait solar yang ditimbun peruntukan untuk apa
(Time)