Polres Indramayu tangkap 4 Pelaku Pemerkosaan

Beritapolisi.co.id l Polres Indramayu-Polda Jabar – Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar, mengatakan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar, berhasil menangkap empat pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

“Penangkapan tersebut dalam kurun waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian tragis itu,” kata Fahri, Rabu (13/12/2023) di Indramayu.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan, mengatakan, bahwa kurang dari 12 jam, kami berhasil mengamankan keempat pelaku.

“Penyelidikan masih terus dilakukan oleh petugas kepolisian, terkait motif dan tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut,” kata Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Saefullah.

“Kami masih dalam proses pendalaman, untuk mengetahui apakah ini merupakan pemerkosaan atau hanya dicabuli, karena keterangan dari korban dan pelaku belum sepenuhnya sinkron,” imbuh Hilal.

Keempat pelaku, kata Hilal, diduga terafiliasi seperti anak punk, karena dari tampilannya bertato dan berpenampilan seperti anak punk.

“Pelaku berinisial MK, AH, H, dan WS, masih dalam proses identifikasi hubungan mereka dengan kelompok anak punk, walaupun dari penampilan mereka terlihat seperti anggota kelompok tersebut,” kata Hilal.

Konsekuensi dari perbuatan keempat pelaku ini,  adalah penahanan mereka di Mapolres Indramayu, guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“Kami menerapkan pasal 81 ayat 1 dan/atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” kata Hilal.

Korban, yang masih duduk di bangku kelas 6 SD, sebelum mengalami pemerkosaan secara bergilir oleh keempat pelaku, sempat dicekoki minuman keras.

“Proses penyelidikan dan penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dan motif di balik kejadian tragis ini,” kata Hilal.

(Erdan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *