Satresnarkoba Polres Cirebon Kota amankan  Pengedar Narkoba

Beritapolisi.co.id l Polres Cirebon Kota-Polda Jabar – Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, mengatakan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota, selama bulan November 2023, telah berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pil extacy jenis inex dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah.

“Kami berhasil mengamankan 9 (sembilan) orang tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar. Adapun inisial tersangka, yakni MS (37), AS (33), AD (35), SD (34), AR (28), AP (35), MRS (24), FD (23) dan OL (29). Dari sembilan tersangka, MS, SD dan AR merupakan residivis dengan kasus yang sama,” kata Rano, Selasa (5/12/2023) di Kota Cirebon, Jawa Barat.

Menurut Rano, modus dari para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan extacy jenis inex dengan cara ditempel atau menggunakan maps.

“Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual obat sediaan farmasi secara online atau COD. Dari sembilan tersangka rata-rata para tersangka sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 1 bulan sampai dengan 1 tahun,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Maruf Murdianto.

Para tersangka kata Rano, ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Dua TKP di Kecamatan Harjamukti, dua TKP di Kecamatan Lemahwungkuk, Kecamatan Kesambi, Kejaksan, Gunung Jati, Mundu dan Plered,” kata Rano.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, kata Rano, yakni 91 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 246,16 gram, yang terdiri dari 4 paket besar dan 87 paket kecil siap edar. 50 butir pil extacy jenis Inex. 2.330 butir obat sediaan farmasi tanpa izin yang sah.

Terdapat pula, 8 buah handphone berbagai merek. 3 unit timbangan digital. 3 pack plastik klip berwarna bening. 4 buah lakban dan uang sisa hasil penjualan sebesar Rp1.050.000.

“Berdasarkan barang bukti yang telah disita, kita telah berhasil menyelamatkan sekitar 100.000 (seratus ribu) orang dari penyalahgunaan narkoba,” kata Rano.

Atas perbuatannya, untuk Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu / Extacy sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah). Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah),” kata Rano.

Sedangkan kata Rano, untuk Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat Sediaan Farmasi tanpa Izin Edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku diancam Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 12 (Dua Belas) Tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

(Erdan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *