Surabaya | beritapolisi.co.id – Seperti yang diberitakan sebelumnya dengan judul “Salah Satu Gudang di Karang Pilang Surabaya Ditengarai Menjadi Sarang Penimbunan Solar Bersubsidi”. Adanya sebuah gudang di Jalan Mastrip, Kecamatan Karangpilang, Surabaya yang diduga kuat dijadikan tempat penimbunan solar bersubsidi, masyarakat meminta pihak Kepolisin turun tangan ke lokasi untuk malakukan menyelidikinya. Rabu (03/01/24).
Diketahui informasi tersebut disampaikan langsung oleh warga ke awak media, jika ada sebuah gudang yang tak jauh dari rumahnya sering keluar masuk truk tangki warna biru putih dan truk-truk yang biasa ditutupi terpal.
“Kami menduga kuat tempat tersebut dijadikan penimbunan solar bersubsidi, karena salah satu karyawannya mengaku ada dua perusahaan tranportir yang berlangganan mengambil solar di gudang tersebut, untuk itu kami meminta pihak Kepolisian untuk turun ke lokasi gudang atas dasar informasi awal yang kami sampaikan sebagai masyarakat,” ujar narasumber yang enggan namanya dipublikasikan. Selasa (02/12/2024).
Lebih lanjut narasumber mengatakan, inilah saatnya pihak Kepolisian menunjukan keseriusannya kepada masyarakat untuk memberantas para mafia solar bersubsidi, karena sangat jelas mereka merugikan Negara dan Rakyat demi meraup keuntungan untuk dirinya sendiri.
“Tinggal lihat saja, apakah Aparat Penegak Hukum (APH) akan serius tangani adanya dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di wilayah Jatim, khusunya di Karang Pilang Surabaya,” tambahnya.
Gudang tersebut berhembus kabar milik inisial (MM), bahkan ada yang menyebutkan, kalau (MM) juga pemilik transportir yang mana tangki-tangkinya disewa-sewakan untuk pengambilan solar. Dan warga juga meyebutkan, kalau solar yang ditimbun tersebut pengambilannya bukan hanya dari luar Surabaya, ada juga dari Bojonegoro, tapi ada lagi kabar dari SPBU sekitaran wilayah Surabaya.
“Jelas keliling cara pembelian solarnya, kalau dilihat dari gudangnya mereka sudah pemain solar top,” katanya.
Sementara itu, (IW) salah satu transportir PT. ADI PETROLIUM atau pemilik tangki biru putih yang disebut-sebut sering mengambil solar di gudang tersebut, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatshap, dirinya enggan memberikan jawaban meski tanda baca sudah centang dua.
“Undang-undang tentang Migas sudah jelas, tentang pelarangan penimbunan solar bersubsisdi, ini sebagai informasi awal dari kami sebagai masyarakat yang merasa dirugikan, untuk itu kami meminta pihak Kepolisian serius dalam hal ini,” tegasnya ke awak media.
Di waktu yang sama, Kanitreskrim Polsek Karang Pilang Surabaya, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat whatsap, dirinya enggan memberikan komentar meski tanda baca sudah centang dua. Hingga berita ini ditayangkan.
Sementara itu, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) memaparkan : atas dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar kapasitas ratusan Ton, Ia meminta aparat penegak hukum (APH) Polda Jatim – Mabes Polri – Kapolri ambil tindakan tegas.
(Al/tim)
Editor : Tim JML
Catatan : dilarang keras mengcopy paste atau mengambil gambar tanpa seijin Redaksi, dapat di Pidana.