Limbah Cair di Muara sungai sambat Kabupaten Kaur, Diduga Milik Perusahaan ilegal

Kaur l beritapolisi.co.id – Pemandangan yang satu ini lain dari pada pemandangan alam yang biasa nya, Pasalnya selama ini pemandangan tersebut belum tampak hilal nya namun saat ini muncul dan laksana air terjun

Di duga air terjun tersebut adalah limbah cair yang di buang ke muara sungai sambat, Kepala Dinas Perikanan Misralman melalui Kepala Bidang Perikanan Budidaya Sulaiman Efendi mengatakan, tambak udang tersebut adalah PT.SIP yang konon belum mempunyai perizinan alias ilegal

Di katakan Sulaiman Efendi, benar itu adalah limbah cair tambak udang PT.SIP dan perusahaan itu di duga belum ada izin untuk menutup dan menghentikan kita tidak bisa serta merta harus ber kordinasi dengan Dinas PMPTSP Kabupaten Kaur

Kepala Dinas PMPTSP Saryoto saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp belum memberikan keterangan.Pihak Perusahaan yaitu PT.SIP hingga berita ini di lansir usaha di konfirmasi di upayakan

Keterangan warga Sedaya Baru Wawan yang kerap mencari ikan dengan jala menyampaikan,akibat limbah tambah tersebut mencari ikan sudah sulit dan tidak seperti sebelum ada nya limbah cair

Wawan bertanya mampukah Pemda Kaur terutama Dinas Perikanan dan DPMPTSP menutup perusahaan yang di duga ilegal dan merugikan warga sekitar muara sungai sambat, andaikata Pemda tidak sanggup menutup dan menghentikan aktipitas perusahaan di duga ilegal, tentu mengundang pertanyaan publik dan ada apa….ujar Wawan

Reza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *