Sungailiat | beritapolisi.co.id – Dalam menjaga Situasi Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Bangka, Polres Bangka melakukan Pengecekan dan Himbauan terhadap aktifitas Tambang Inkonvensional (TI) Ilegal yang beroperasi di Sungai Rumpak dan Batu Itam Perairan Mengkubung Dusun Mengkubung Desa Riding Panjang Kecamatn Belinyu Kabupaten Bangka. Rabu (24/1/2024).
Dalam kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka dan didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Pju Polres Bangka, Kapolsek Belinyu, Personel Direktorat Polairud Polda Babel, Personel Polres Bangka serta Personel Polsek Belinyu.
Pengecekan di terhadap Tambang Inkonvensional (TI) Ilegal yang berada di Sungai Rumpak tidak ditemukan aktivitas, sedangkan di lokasi Sungai Batu Itam terdapat kurang lebih 100 unit aktifitas Tambang Inkonvensional (TI) Ilegal Jenis Rajuk Tower.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas Akp Zulkarnain mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya polres Bangka dalam menjaga situasi kamtibmas dan mengantipasi terjadinya konflik Sosial.
“Kegiatan ini salah satu upaya pihak Polres Bangka dalam menjaga situasi kamtibmas dan mengantisipasi terjadinya konflik sosial “, ujar AKBP Toni Sarjaka melalui Akp Zulkarnain
Ditambahkan Kasi Humas Saat pelaksanaan kegiatan tersebut Kapolres Bangka memberikan himbauan kepada para penambang yang melakukan aktivitas di Sungai Batu Itam untuk menghentikan aktivitas pertambangan.
“Agar menghentikan aktifitas Tambang Inkonvensional (TI) Ilegal yang secara jelas sudah melanggar hukum dan apabila masih beraktifitas kami (Polres Bangka) akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku”, jelas kapolres Bangka melalui Kasi Humas.
Selain itu kepada masyarakat untuk bersama sama untuk menjaga situasi Kamtibmas di Kecamatan Belinyu jangan sampai terjadi keributan yang dapat merugikan satu sama lain.
“Kepada masyarakat Belinyu diharapkan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif”, tutup Kapolres Bangka.
Tim