Satresnarkoba Polres Kabupaten Mojokerto Tangkap Warga Desa Kunjorowesi di ‘Gua Sabu'”.

Mojokerto | beritapolisi.co.id – Dalam aksi penuh dramatis dan ketegangan pada Minggu (14/1/2024) pagi, Satresnarkoba Polres Kabupaten Mojokerto mengguncang Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, dengan mengungkap lapisan terdalam peredaran narkoba. Operasi ini dimulai dari penangkapan AY alias Yunin, S alias SU, dan S alias Cak Yo, membuka pintu menuju “Gua Sabu” yang tersembunyi di balik bayang-bayang Desa Kunjorowesi.

Dengan keberanian dan kecerdasan taktis, jajaran Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo berhasil mengejar KA alias Cak Rul (53). Pria ini, yang dianggap sebagai otak di balik peredaran besar sabu, ditangkap saat bersembunyi di tempat persembunyiannya di Desa Wonosari, yang dikenal sebagai “Gua Sabu.”

“Operasi ini layaknya sebuah film aksi, kami memutuskan untuk melancarkan serangan fajar untuk mengejutkan bandar utama, Cak Rul. Kami ingin memastikan tidak ada tempat untuk bersembunyi bagi para pelaku kejahatan narkoba,” ujar Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo.

Dalam penggerebekan yang menggetarkan itu, petugas berhasil mengamankan dua poket kemasan klip sabu dengan berat kotor mencapai 1,18 Gram. Kejutan terbesar datang saat ditemukan bukti transfer dana yang mengarah ke bandar besar di daerah Batam melalui ponsel yang ditemukan di tempat kejadian.

Cak Rul, yang kini dihadapkan pada jeratan hukum dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, dijuluki sebagai raja gua sabu oleh warga sekitar. Satresnarkoba Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan memastikan keamanan masyarakat. “Gua Sabu” di Kunjorowesi berhasil dihancurkan, menandai kemenangan besar dalam perang melawan narkoba. (Tim sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *