Trenggalek |beritapolisi.co.id – Bertempat di sebuah wilayah Hukum Polres Trenggalek, terdapat aktivitas Kalangan 303 Perjudian jenis sabung ayam, dadu dan Kletek, belum tersentuh Polres Trenggalek Polda Jatim.
Tepatnya di di RT. 14, RW 06 Desa Kendalrejo Kecamatan Durenan Kabupaten Trengalek belum tersentuh Hukum. Jumat 23 Februari 2024.
Menurut keterangan dari salah satu Sumber berita / Warga : Kalangan sabung ayam dibangun ditengah padat pemukiman warga, mulai jam 12 siang sampai larut malam, warga mulai resah, anak-anak tidak bisa belajar terpaksa belajarnya ngungsi ditempat pamanya. Ujar salah satu warga yang tidak mau disebut namanya.
Berkaitan dengan aktifitas 303 KUHP Sabung Ayam di di RT. 14, RW 06 Desa Kendalrejo Kecamatan Durenan Kabupaten Trengalek, Provinsi Jawa Timur, atas laporan informasi masyarakat Tim Media melakukan pendataan dan Klarifikasi.
Di lokasi kalangan perjudian 303 jenis sabung ayam, di RT. 14, RW 06 Desa Kendalrejo Kecamatan Durenan Kabupaten Trengalek
terdapat ratusan orang diduga terdiri dari pemain dan penonton.
Untuk menghindari hujan, atap area perjudian sabung ayam, dadu dan Kletek di kasih tenda dari besi dan terpal.
Dilokasi aktivitas 303 jenis sabung ayam terlihat jelas banyak didatangi pengunjung, bahwa
Perjudian 303 jenis sabung ayam di di RT. 14, RW 06 Desa Kendalrejo Kecamatan Durenan Kabupaten Trengalek, Provinsi Jawa timur Patut diduga keras kegiatan tersebut melanggar hukum : Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
UU Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Adanya pemberitaan di atas, Media dan LSM akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait.
Rilis : Redaksi
Catatan : Dilarang keras mengambil atau Copy paste berita dan mengambil gambar berita tanpa seijin Redaksi, dapat dipidana.