Mobil Siaga Desa Isi Pertalite di SPBU 54.644.24 Ngronggot Nganjuk” Berikut ini Larangannya!

Nganjuk | beritapolisi.co.id – SPBU 54.644.24 Dusun Dingin Desa Ngronggot Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk berbatasan dengan Desa Mojokendil diketahui Tim sembilan terdapat aktivitas Mobil Siaga Desa sedang mengisi Pertalite Subsidi. tanggal 2 februari 2024 pukul 18:10 wib.

Petugas SPBU Ngronggot hanya terdiam saat di konfirmasi, begitu pula supir Mobil siaga Desa.

Melalui telpon seluler Whatsapp Dodik Pegawai SPBU Ngronggot 0856-4585-74xx belum bisa memberikan Komentar. Jumat 09 februari 2024 pukul 20.18 Wib

Menurut Pertamina, kendaraan dinas milik instansi pemerintah, BUMN, BUMD, TNI, dan Polri dilarang menggunakan premium dan solar bersubsidi. Larangan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014.
Selain mobil dinas, kendaraan lain yang dilarang mengisi BBM bersubsidi antara lain:
1. Mobil tangki BBM
2. Mobil Crude Palm Oil (CPO)
3. Truk trailier
4. Dump truck
5. Truk gandeng
6. Mobil pengaduk semen

Kendaraan dinas dengan pelat merah merupakan salah satu kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Kendaraan dinas ini meliputi kendaraan dinas milik instansi pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Kendaraan dinas TNI-Polri dan BUMN juga dilarang menggunakan Pertalite.
Namun, ada beberapa pengecualian untuk kendaraan yang dapat menggunakan BBM subsidi Solar, yaitu:
Mobil ambulans
Mobil jenazah
Mobil pemadam kebakaran
Mobil pengangkut sampah
Kendaraan umum jenis angkutan barang tertentu juga dilarang menggunakan BBM subsidi solar.

Supriyanto alias ilyas Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) : Menjelaskan :
Menurut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan penjualan Pertalite atau LPG 3 kg dapat diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Menurut Peraturan BPK, BBM yang digunakan untuk kendaraan dinas adalah berjenis non subsidi atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BBM yang diberikan untuk kendaraan dinas adalah berjenis pertamax/solar dex/pertalite.

Rilis : Redaksi
Catatan : Dilarang keras mengcopy paste berita dan mengambil gambar tanpa seijin Redaksi, bisa dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *