Perjudian 303 Sabung Ayam di Dusun Sumberawan, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Malang

Malang | beritapolisi.co.id – Bertempat di Dusun Sumberawan, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur. diduga menjadi ajang perjudian 303 jenis Sabung ayam. Minggu 18 Februari 2024

Menurut salah satu sumber, Dusun Sumberawan adalah salah satu dari tujuh dusun di Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dusun ini terletak di kaki Gunung Arjuno.

Dusun Sumberawan memiliki penduduk sekitar 3.000 jiwa dari 1.000 keluarga. Dusun ini terdiri dari 1 RW dan 13 RT.

Di Dusun Sumberawan terdapat Candi Sumberawan, tempat peribadatan umat Hindu dan Buddha. Candi ini terletak di tempat yang terpencil dan jauh dari keramaian.

Desa Toyomarto dikenal sebagai Grama Tirta atau Desa Air. Desa ini memiliki banyak sumber air, salah satunya adalah sumber mata air Sumberawan yang dikenal sebagai Tirta Amerta atau air kehidupan.

Di Dusun Sumberawan, jalan buntu Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur inilah terdapat kalangan perjudian 303 jenis Sabung Ayam yang lagi viral jadi pembicaraan Publik.

Dari hasil penelusuran oleh media dan LSM, di Lokasi kalangan perjudian 303 Sabung ayam terdapat pululan orang yang terdiri dari pemain dan penonton sedang bermain judi.

Kalangan perjudian 303 atapnya di bangun dengan dengan Bambu atapnnya di kasih terpal.

Menurut sumber berita yang tidak mau di sebut namanya, kalangan perjudian Sabung ayam tersebut sudah lama beraktivitas, sempat berhenti namun pindah lokasi, jelasnya.

Hingga beria di angkat, Meda dan LSM akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait.

Rilis : Tim
Catatan : Dilarang keras mengambil gambar dan berita tanpa seijin Redaksi, dapat melanggar UU.

Pencurian data pribadi dapat dikenai UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

UU ITE juga mengatur mengenai pencurian wifi. Pasal 30 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *