Polri diminta Tertibkan Galian C di Aliran Sungai Bladak, Blitar Dugaan Ilegal tanpa IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan

Blitar | beeitaoolisi.co.id – Bertempat di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota, LSM dan Media melakukan pendataan dan klarifikasi, terkait Tambang Galian C Ilegal dan Solar BBM Subsidi.

“Ada puluhan alat berat yang sekarang ini sedang beraktivitas, di wilayah aliran Sungai Bladak, Kedawung dan di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur. Kamis (28/3/2024)

Dilokasi tambang galian c, terdapat beberapa alat berat dan puluhan truk sedang beraktivitas lancar dan tidak ada yang memberikan komentar jelas, saling melempar siapa pemilik usaha produksi tambang.

Dilokasi tidak ada keterangan Papan Bor Perzinaan
IUP OPK dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Pejabat terkait.

Sementara itu Supriyanto (Ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menduga tambang Galian C, aliran Sungai Bladak, Kedawung dan di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, tidak Mengantongi IUP OPK – Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan.

SUMBER HUKUM (Source of Law) :

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.

Rilis : Tim Sembilan
Catatan : dilarang mengambil gambar dan nerita tanpa seijin Redaksi bisa di pidana
Dari hasil pemberian, Redaksi alan berkordinasi dengan Aparat Hukum terkait.

Mampukan Polri Tertipkan Galian C di Aliran Sungai Bladak, Blitar Dugaan Ilegal tanpa IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan. Kata Ketua Umum LSM Gmicak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *