Siswi di Kabupaten Bojonegoro Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru, Pengurus Madrasah Minta Maaf”.

Bojonegoro | beritapolisi.co.id – Perbuatan salah satu oknum pengajar sekolah madrasah yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap delapan siswanya di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berbuntut permintaan maaf dari pengurus pendidikan setempat.

Ketua Pengurus Badan Pelaksana Penyelenggara Pendidikan pada madrasah tersebut, HN menyatakan sikap prihatin yang mendalam. Sebab dugaan perbuatan asusila oleh salah satu oknum guru itu menyita perhatian masyarakat luas.

“Untuk itu segenap pengurus menganggap perlu untuk melakukan klarifikasi dan beberapa langkah guna memberikan penjelasan kepada masyarakat luas,” kata Ketua Badan Pengurus Pendidikan madrasah tempat para siswa korban asusila kepada media ini Jumat (22/03/2024).

Dijelaskan, setelah melalui rapat dan pertemuan dengan para pengurus dan berkonsultasi dengan banyak pihak pihaknya menyatakan, lembaga sekolah madrasah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada masyarakat Bojonegoro terkhusus Wali Murid MI bersangkutan.

“Ke dua, kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sedangkan untuk anak didik yang terdampak secara psikologis, pihak madrasah telah melakukan upaya dengan pendampingan psikolog anak.

Sementara itu Kepala MI, HS menyatakan bahwa sejauh ini proses belajar mengajar masih tetap berjalan dengan baik dan tidak terkendala hal apapun, semua masih berjalan dengan lancar kondusif.

HS menegaskan dan memohon kepada masyarakat Bojonegoro khususnya orang tua wali murid untuk bersabar menunggu proses hukum yang telah berjalan dan tetap mempercayakan anak anaknya untuk mendapat pendidikan di madrasah ini.

“Kedepannya kami akan melakukan proses seleksi dan perekrutan guru pengajar dengan lebih berhati hati, selektif dan ketat. Secara berkala akan di lakukan tes psikologis dan kepribadian secara berkala untuk tenaga pendidik dan non kependidikan di lembaga kami,” tandas HS.

Disclaimer : Mengacu kepada kode etik jurnalistik dan Pemberitaan Ramah anak, segala informasi yang mengarah kepada identitas korban yang masih dibawah umur tidak dapat kami cantumkan dalam berita ini.

*Reporter: H R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *