Kediri | beeitapolisi.co.id – Bulan puasa Ramadhan 1445 H, tambang galian C di wilayah hukum kediri membeludak, Hal tersebut diketahui Media dan LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak).
Tepatnya Sungai/ Kali Konto Desa Siman , Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
senin 18 Maret 2024.
Dlokasi terdapat Mesin Ponton Deasel dan Truk sarana aktifkan, tambang pasir.
Dari pantauan langsung Media dan LSM di lapangan, Nampak keluar masuk puluhan truk ke area Sungai /Kali Konto, hingga tim turun ke area lokasi tambang pasir dan batu (Sirtu).
Nampak puluhan orang membawa Sekrop / Pacul dan Linggis sedang beraktifitas beserta puluhan truk sedang antri memuat hasil tambang pasir.
Salah satu warga yang enggan di sebut namanya, diarea Lokasi mengatakan: Galian ini sudah berjalan satu bulanan, dulu pernah buka kalau tidak salah tahun 2021 an kemudian ada himbauan dari Kepolisian dilarang mengambil pasir di sungai, kalau melanggar di pidana, baru tidak berani.
Secara terpisah, warga di sekitar juga membenarkan adanya tambang pasir ini sudah berjalan sebulanan, sehari bisa mengeluarkan Pasir dan batu, Jelasnya.
Selepas dari area tambang pasir, Tim juga melihat betapa berat Rusaknya jalan lingkungan dan Jalan beraspal.
Sementara itu, Supriyanto alias ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Saat ini cuaca sedang mendung dan musim hujan tidak menutup kemungkinan banjir bakal terjadi, Seperti halnya kejadian banjir di wilayah Hukum Polres Kediri merenggut nyawa pekerja tambang. Kenapa tidak ada teguran dari Aparat Hukum terkait?”. Tidak sedikit hasil tambang di area sungai Konto. Tutup nya.
Adanya aktivitas tambang galian pasir jalan Desa beraspal juga kotor dan Kumoh, tidak mengindahkan analisis mengenai dampak lingkungan atau (AMDAL).
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Gmicak’ Menduga aktivitas tambang galian c ini tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara. Hingga berita perdana diangkat.
Lebih lanjut Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Gmicak’ minta aparat penegak hukum (APH) baik TNI – Polri maupun Perintahkan Cek lokasi dan Perijinannya
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
Rilis : Redaksi
Catatan : dilarang mengambil gambar dan nerita tanpa seijin Redaksi bisa di pidana
Dari hasil pemberian, Redaksi alan berkordinasi dengan Aparat Hukum terkait.