Beritapolisi.co.id l Polda Metro Jaya – Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar, mengatakan bahws Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online di sebuah rumah kawasan Tapos, Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa, 23 April 2024 pukul 21.30 WIB.
“Dari hasil pelaksanaan patroli Tim Cyber menemukan rumah yang diduga dipakai praktik judi online dengan operator beberapa orang,” kata Hendri, Jumat (26/4/2024) saat konferensi pers di Jakarta.
Menurut Hendri, berdasarkan hasil penggeledahan, polisi melakukan penangkapan terhadap empat orang yang berada di dalam rumah tersebut, yaitu EP (40), BY (37), DA (24), dan TA (41).
“Peran dari empat tersangka, yakni saudara EP memiliki peran paling besar sebagai pengelola dari akun judi online menggunakan akun dari kanal youtube pribadi atas nama Bos Zaki atau @dzakki594,” kata Hendri.
“Ketiga tersangka lainnya berperan sebagai admin,” imbuh Hendri.
Sedangkan modusnya, kata Hendri, akun tersebut melakukan pemasaran dengan sejumlah permainan judi seperti slot, domino, poker, dan sebagainya.
“Kemudian, dalam video konten tersebut, para pemain terlebih dahulu harus mendownload aplikasi, yaitu slot Higgs Domino dan Royal Dream melalui link yang dibagikan tersangka, ” kata Hendri.
Usai mendownload aplikasi tersebut, pemain mendapatkan chip virtual yang dikenakan harga Rp65 ribu per chip.
“Chip tersebut dapat ditukar dan ditransfer kepada pemain,” kata Hendri.
Sementara itu, kata Hendri, untuk aplikasi yang dibagikan oleh pelaku, tidak ada di toko aplikasi resmi.
“Aplikasinya langsung dari buatan mereka. Mereka membuat sendiri. Jadi untuk sementara, tidak ada melibatkan pihak dari luar. Tapi ini murni dari kegiatan yang dilakukan oleh empat orang ini. Dengan dikelola langsung dari saudara EP,” kata Hendri.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
“Untuk ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar, ” kata Hendri.
(Erdan)