Bersama Bea Cukai Madiun, Satpol PP Magetan Berhasil Sita 720 Batang Rokok Ilegal di Wilayah Kecatan Plaosan

MAGETAN I beritapolisi.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan dan Bea Cukai Madiun bersama tim gabungan, berhasil menyita 720 batang Rokok Ilegal di salah satu toko diwilayah Kecamatan Plaosan, Rabu (29/5/2024).

Pemberantasan rokok ilegal Satpol PP Kabupaten Magetan bersama tim gabungan ini, dilakukan secara berkala setiap bulannya. Dalam pemberantasan ini tim operasi melakukan terjun lapang dari toko satu ke toko lain dengan mendatangi beberapa toko yang jauh dari jalan raya. berdasarkan pengumpulan informasi yang didapat, ahirnya tim operasi gabungan berhasil menyitan barang bukti Rokok Ilegal.

Pada kegiatan operasi hari ini akhirnya tim menemukan sebuah toko di wilayah kecamatan Plaosan tepatnya Desa Dadi Kecamatan Plaosan milik Ibu S (Inisial). Dari keterangan Ibu S rokok ilegal didapatkan dari sales jajan anak yang juga membawa rokok ilegal.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Magetan, Gunendar, mengatakan bahwa operasi ini dibagi dalam 3 tim yang masing-masing ke wilayah berbeda.

“Dalam pemberantasan ini tim operasi melakukan terjun lapang dari toko satu ke toko lain dengan mendatangi beberapa toko yang jauh dari jalan raya. Dan akirnya tim berhasil menyita 720 batang Rokok Ilegal di salah satu toko diwilayah Kecamatan Plaosan, “terang Gunendar kepada media.

Operasi ini, lanjut Gunendar, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Magetan dalam menegakkan peraturan daerah dan memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara khususnya di wilayah Kabupaten Magetan.

“Dari keterangan pedagang yang terkena razia, rokok ilegal didapatkan dari sales jajan anak yang juga membawa rokok ilegal,”imbuhnya.

Lebih lanjut Gunendar menegaskan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan yang ada.

“Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, “tandasnya.

  • Reporter : M. Anang Sastro. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *