Jombang | beritapolisi.co.id – Habiskan anggaran Negara Milyaran Proyek BBWS Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang dijumpai Media Ambrol selasa 09 Juli 2024 siang hari.
Sebelumnya telah di beritakan oleh media pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024, terindikasi dikerjakan asal asalan, Muprul
Proyek BBWS Jombang Jawa Timur Muprul “Ketua Umum LSM Gmicak” Minta KPK Cek Fisik dan Anggaran Milyaran Rupiah
BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) adalah unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai. BBWS bertugas menyusun program, melaksanakan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan untuk konservasi dan pendayagunaan sumber daya air. BBWS juga bertanggung jawab atas pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya.
Balai Besar Wilayah Sungai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi penyusunan program, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, air baku, serta pengelolaan drainase utama perkotaan.
Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat BBWS/BWS adalah unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air.
Balai Wilayah Sungai adalah unit pelaksana teknis di bidang konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui direktur terkait.
BBWS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
Tujuan proyek BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) adalah untuk mengelola sumber daya air di wilayah sungai. Proyek BBWS bertujuan untuk:
Konservasi dan pendayagunaan sumber daya air
Pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, Irigasi, Rawa, Tambak, Air tanah, Air baku, Pengelolaan drainase utama perkotaan
Pengendali banjir, Peningkatan saluran irigasi persawahan, Peningkatan produksi padi
Budi daya tanaman atau perkebunan
Balai Besar Wilayah Sungai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi penyusunan program, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, air baku, serta pengelolaan drainase utama perkotaan.
Proyek BBWS yang telah dilaksanakan antara lain: Proyek Infrastruktur Pengendali Banjir, Proyek irigasi tersier, Proyek Bendungan Bener, Proyek Pengerjaan Optimalisasi Sungai Bawah Tanah Ngobaran, tentunya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat luas.
“Akan tetapi” Di Dusun Mlaten, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur diketahui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) dan Media terdapat Proyek dugaan siluman yang menghabiskan anggaran senilai milyaran rupiah. 17 Mei 2024
“Proyek tersebut tidak ada papan pagu, tidak tertera dari PT apa pelaksananya dan penanggung jawabanya.
Yang menjadi pokok permasalahan, Proyek sebesar itu dikerjakan asal asalan, hal tersebut setelah dilakukan Klarifikasi di lapangan, tak seorang pun pekerja yang tau siapa pelaksananya dan penanggung jawabanya, anggarannya berapa milyar.
Setelah dilakukan pengecekan, Proyek banyak yang Muprul bagaimana tidak, di pegang dengan tangan saja ambrol. (Dokumen Video dikantongi Redaksi).
Pelaksana dan Penanggung jawab Proyek tidak ada yang bisa dikonfirmasi, semua pekerja saling menutupi.
Sementara itu Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) akan melakukan Kordinasi dan memberikan laporan informasi kepada Pihak terkait baik Dinas maupun Aparat penegak hukum (APH) atau KPK diminta turun cek lokasi kebenarannya. Bersambung edisi II
Rilis : Redaksi
Catatan : Dilarang keras Copy paste atau mengambil gambar tanpa seijin Redaksi dapat dipidana.