R. Moerdjoko HW Tegaskan Bagi Warga PSHT Wajib Patuhi Aturan AD/ART Pusat

Foto : Statemen R. MoerdkokoHW saat di Polda Jatim, Senin (22/7/2024).

SURABAYA I beritapolisi.co.id – Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tidak akan memberikan pendamping hukum terhadap 13 orang anggotanya, termasuk dua anak berstatus pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian pengeroyokan anggota polisi, di Kabupaten Jember, pada Senin (22/7/2024).

Ketua Umum PSHT Pusat, Kangmas R. Moerdjoko HW mengatakan, belasan orang anggotanya itu tidak mendapat pendampingan hukum karena ditengarai melakukan pelanggaran hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, hingga akhirnya menyandang status sebagai tersangka.

Kangmas R. Moerdjoko juga menyampaikan bahwa, perbuatan para anggotanya itu, juga telah melanggar peraturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

Lebih lanjut Kangmas R. Moerdjoko, bukan berarti pihaknya secara keorganisasian tidak memiliki perangkat pendampingan terhadap anggota manakala mendapati suatu permasalahan yang menyangkut kedisiplinan anggota.

Pihaknya, memiliki lembaga-lembaga tersebut, seperti lembaga hukum dan advokasi (LHA), lembaga dewan harkat dan martabat, yang bertujuan dalam rangka pembinaan terhadap anggota. Dalam kasus ini, kata Kangmas R. Moerdjoko HW tentunya, memang anggota PSHT yang bersangkutan ini, adalah melakukan tindakan melanggar aturan hukum dan juga aturan yang ada di SH Terate, seperti AD/ART.

Kangmas R. Moerdjoko menegaskan, pihaknya memiliki peraturan AD/ART dan peraturan dewan pusat untuk mengatur cara berorganisasi para anggotanya.

Bahwa, telah tertera jelas, terhadap anggota atau warga yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut, sejumlah sanksi sebagai hukuman untuk memberi efek jera, juga telah tersedia bagi siapa saja yang kedapatan terbukti melanggarnya.

  • Reporter :  M. Anang Sastro. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *