Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik

Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di
Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum

Gresik | beritapolisi.co.id – Aktivitas 303 Perjudian Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, Marak tak tersentuh Hukum. Minggu 25 Agustus 2024.

Dari keterangan warga yang enggan menyebutkan namanya kepada Media ini, menjelaskan : Meskipun masyarakat Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur geram adanya Perjudian 303 jenis Sabung ayam, namun masyarakat kecil tidak berdaya.

Seperti yang dilangsir dari Media ini, dugaan arena Perjudian 303 jenis Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, belum tersentuh aparat penegak Hukum (APH), setempat.

Meskipun arena Perjudian 303 Sabung Ayam tersebut hampir setiap hari tidak ada sepi sepinya, namun secara fakta tak tersentuh Hukum.

Media menegaskan : Perjudian sabung ayam, dianggap berbuatan melanggar hukum positif (KUHP) dan dilarang oleh agama. Pasal 303 KUHP, UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi, dan PP.No.9 tahun 1981 mengatur tentang perjudian. Pelaku perjudian sabung ayam dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 2(1) UU 9/1974, yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15 juta rupiah

Selebihnya Media ini akan berkoordinasi dengan aparat penegak Hukum baik dari TNI maupun Polri. (Ma)

Publikasi : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *