Beritapolisi.co.id l Polresta Cirebon – Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, mengatakan, ada sebanyak 21 kasus peredaran gelap Narkoba jenis sabu-sabu dan Obat Keras Terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, berhasil diungkap Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon.
“Petugas juga berhasil mengamankan 26 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut,” kata Sumarni, Kamis (8/8/2024) di Cirebon, Jawa Barat.
Seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba jenis sabu-sabu dan OKT ini, kata Sumarni, berhasil diungkap selama periode Juni – Juli 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon, berhasil mengungkap 21 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu dan OKT,” kata Sumarni.
Menurut Sumarni, kasus-kasus itu merupakan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu hingga OKT.
Adapun para tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus OKT, berinisial KS (30), DS (27), N (37), HF (28), H (39), E (26), RH (27), EAP (23), RA (30), S (33), K (31), BG (22), dan SA (27).
Sementara tersangka dalam kasus peredaran gelap sabu-sabu, diantaranya FS (24), A (22), MS (44), AS (48), M (40), FH (37), NO (33), DR (37), ASA (48), BP (40), I (39), DJ (39), dan S (43).
Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 14,98 gram sabu-sabu, dan 10.800 butir OKT.
Pihaknya juga turut mengamankan 3.600 botol Minuman Keras (Miras) pabrikan, 5.210 botol ciu, dan 1.199 liter tuak.
“Kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Karangwareng, Weru, Dukupuntang, Greged, Babakan, Gempol, Lemahabang, Beber, Plumbon, Klangenan, Arjawinangun, Sumber, Panguragan, Pabuaran, dan Gebang,” kata Sumarni.
Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan, kata Sumarni, juga merupakan pengedar Narkoba maupun OKT.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, seperti pengangguran, pedagang dan lainnya,” kata Sumarni.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Sumarni, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu, dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba,” kata Sumarni.
Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan, apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan Narkoba, melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.
“Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti,” kata Sumarni.
(Erdan)