Sidoarjo | beritapolisi.co.id – Aksi cepat dilakukan oleh Forkopimka Jabon setelah menerima laporan keresahan masyarakat mengenai praktik judi sabung ayam di bawah jembatan tol, tepatnya di Dusun Bayung, Desa Panggreh, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.
Sementara itu personel gabungan dari Polsek Jabon, Koramil Jabon, Satpol PP, dan perangkat desa turun langsung ke lokasi dipimpin oleh Kapolsek Jabon. 7 September 2024.
Sebelumnya Perjudian 303 Jenis Sabung Ayam di Bawah Tol Panggreh, Kecamatan Jabon, Sidoarjo tepatnya di Bawah Tol Dusun Bayung Desa Panggreh, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jatim, pada hari senin 27 Mei 2024 lalu pernah viral di medsos.
Beberapa warga saat di konfirmasi mengatakan, 303 Sabung ayam agak lama buka pak, jelasnya. di konfirmasi siapa penanggung jawabnya, saya kurang tau pak.
Perjudian 303 jenis sabung ayam tersebut diduga keras melanggar UU yang Di Dasar hukum Perjudian jelas di tuangkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Rilis : Redaksi