Sulawesi Selatan | beritapolisi.co.id – Para Pelaku Judi 303 jenis Sabung Ayam di Jeneponto Kocar Kacir Saat dilakukan penggrebekan oleh Polisi, Ahhasil Polisi menangkap 2 pelaku, 1 Pelaku Judi Sabung Ayam yaitu, Nurdin (60) Alamat Kecamatan Bontoramba, dan Sumardi (35) alamat Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Personel Unit Resmob Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan melakukan penggerebekan dan penangkapan para pelaku judi sabung ayam.
Aksi penggerebekan dan penangkapan ini langsung dipimpin oleh Aipda Abd Razak.
Kepada Media, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia mengatakan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 13.50 wita. Minggu September 2024
Namun sebelum dilakukan penggerebekan, Unit Resmob Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto terlebih dahulu menerima informasi masyarakat tentang berlangsungnya aktivitas judi sambung ayam.
Petugas langsung menuju ke arena lokasi dan menemukan tempat yang diduga dipergunakan sebagai arena judi 303 jenis sabung ayam.
“Pada saat petugas sampai lokasi di Dusun Muncu – Muncu, Desa Jombe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Provinsi: Sulawesi Selatan, para pelaku judi 303 sabung ayam mengetahui Kedatangan petugas Kepolisian dan berupaya melarikan diri namun segera dilakukan pengejaran,” ujar Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim, Adapun pelaku judi yang berhasil diamankan yakni Nurdin (60) Alamat Kecamatan Bontoramba, Sumardi (35) alamat Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan,
“Selain para terduga pelaku, juga diamankan barang bukti berupa 4 (empat) ekor ayam bangkok, , 2 (dua) buah ring/arena, 2 (dua) buah terpal, Uang sebanyak Rp 2,2 juta,” Jelas Kasat Reskrim.
“Atas perbuatan terduga pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut”, terang Kasat Reskrim Polres Jeneponto. Minggu 8 September 2024.
Selebihnya para pelaku perjudian 303 sabung ayam, dianggap berbuatan melanggar hukum positif (KUHP) dan dilarang oleh agama. Pasal 303 KUHP, UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi, dan PP.No.9 tahun 1981 mengatur tentang perjudian. Pelaku perjudian sabung ayam dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 2(1) UU 9/1974, yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15 juta rupiah. (Red)