Arena Perjudian 303 Sabung Ayam di Bokong Desa Klantingsari, di Bakar Polsek Tarik, Polres Sidoarjo

Berita sebelumnya : Selasa 19 November 2024 Melalui Anggotanta “Kapolsek Tarik AKP Lulus Sugiharto, S.H., M.H” Mendatangi dan membakar Arena Sabung Ayam

Aktifitas Perjudian 303 Sabung Ayam di Dusun Bokong, Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur Tak Tersentuh Hukum

Sidoarjo | beritapolisi.co.id – Aktivitas 303 Perjudian Sabung Ayam ilegal terjadi di Wilayah Hukum Aktifitas Perjudian 303 Sabung Ayam di Dusun Bokong, Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur diduga Tak Tersentuh Hukum 19 November 2024

Berdasarkan informasi yang di terima Media aktifitas Kegiatan 303 Perjudian jenis sabung ayam di Dusun Bokong, Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, Tim turun ke lapangan dan di Lokasi nampak Arena Kalangan perjudian 303 jenis Sabung ayam di penuhi penonton dan pemain juga sepeda motor dan mobil.

Di Arena 303 Perjudian Para pemain secara blak blakan membawa ayam yang di adu, disisi lain sumber berita juga mengatakan, puluhan mobil mewah dan Ratusan sepeda Motor diduga milik para pemain judi 303 Sabung ayam.

Media menegaskan : Perjudian sabung ayam, dianggap berbuatan melanggar hukum positif (KUHP) dan dilarang oleh agama. Pasal 303 KUHP, UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi, dan PP.No.9 tahun 1981 mengatur tentang perjudian. Pelaku perjudian sabung ayam dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 2(1) UU 9/1974, yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15 juta rupiah

Selebihnya Media ini akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum baik TNI maupun Polri Khusus nya Kepolisian Polres Pasuruan dan Polda Jatim.

Publikasi : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *