Lamongan | beritapolisi.co.id – PT Pertamina Persero secara resmi melarang pembelian bahan bakar minyak (BBM) Subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar dengan Menggunakan jerigen.Jum’at (29/11/2024) sekitar Pukul kurang lebih 11.00
Penyaluran tersebut seperti halnya Pertalite, Solar yang Bersubsidi oleh negara harus tepat sasaran sesuai alokasi dan regulasi yang berlaku. Pertamina melarang pembelian melalui jerigen atau kendaraan tank yang dimodifikasi
Membeli solar, pertalite, untuk alat pertanian harus menunjukkan surat rekomendasi dari kepala OPD (Organisasi perangkat daerah) kabupaten/kota yang membidangi usah mikro atau pertanian
Pihak Pertamina akan menindak tegas SPBU yang kedapatan melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen hingga akan melakukan pemutusan hubungan/penutup SPBU tersebut
Selain itu dapat juga di pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 milyar.
Walaupun sudah ada larangan dan jeratan hukum, tapi masih ada salah satunya oknum memperlihat petugas SPBU sedang mengisi BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen
Awak media menghampiri petugas dan pengangsu pertalite tersebut yang dikonfirmasi terkait pengisian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen, dirinya mengatakan, minyak yang di isi sudah ada rekom.
Tak hanya itu, awak media mencoba konfirmasi Pengawas SPBU melalui tlfon seluler. Awak media bertanya tentang pengisian mengunakan Jerigen apa diperbolehkan Dan pengawas tersebut menjawab bahwa diperbolehkan karena tidak ada undang-undangnya ujarnya.
Sungguh sangat disayangkan atas sikap pihak SPBU berinisial D ketika awak media konfirmasi melalui tlpn seluler tanggapan dan penjelasannya.(Tim/Ndra)