Bangka Belitung | beritapolisi.co.id – Aktivitas penambangan di wilayah kawasan hutan bakau Aliran sungai antan Desa kapit kecamatan parit tiga jebus Kabupaten Bangka Barat tambang timah ilegal beroperasi terus sampai sekarang ketua nelayan kapit sudah dua kali untuk tidak menambang di Lokasi Aliran sungai Bakau tesebut tapi mereka tdk menghiraukan, Hari Rabu tanggal /20/11/2024.
Itu jelas dilarang melakukan Aktivitas penambangan kawasan hutan bakau di perairan sungai berdasarkan perda No 7 Tahun 2019 pasal 19 setiap orang atau badan dilarang melakukan panggilan dan / tanah, sungai aliran sungai atau di tempat lainnya untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan Aliran sungai hutan bakau.
Terkait penambangan ilegal di Aliran sungai barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan Mineral dan batubara undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan RI setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 ( Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00( Seratus Miliar Rupiah)
Dengan adanya Aktivitas tambang timah ilegal yang beroperasi di Aliran sungai hutan bakau di sungai antan Desa kapit kecamatan parit tiga jebus kabupaten Bangka Barat.
meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas para penambangan dan proses dangan hukum yang berlaku Terkaitnya penambangan ilegal wilayah Aliran sungai Antan Tersebut. (Red)