Kasus Korupsi Dana Hibah Eks Wakil Bupati Bondowoso, Kejari Tetapkan Satu Lagi Tersangka

Bondowoso | beritapolisi.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kembali tetapkan satu tersangka dari lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah, yakni berupa pengadaan Meubeler ke lembaga pendidikan swasta tahun 2023 di wilayah Maesan. Satu tersangka berinisial MH yang sudah dibawa ke Lapas. Selasa (17/2/2025).

Piihak Kejari Bondowoso menahan satu tersangka dengan inisial MH ke Lapas Kelas IIB Bondowoso selama 20 hari kedepan.

Beberapa hari sebelumnya, Kejari Bondowoso sudah menetapkan tersangka eks Wakil Bupati Bondowoso periode 2018-2023 berinisial IBR.

Adapun total kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan anggaran hibah tersebut diperkirakan mencapai Rp. 2,3 miliar.

Kepala Kejari Bondowoso Dzakiyul Fikri menjelaskan, dari hasil pendalaman perihal penetapan tersangka IBR, kini pihaknya telah menahan seorang dari lembaga swasta.

“Dari hasil kajian, analisa, proses mulai dari anggaran hingga dana transfer program dana hibah, kami lihat ada peran aktif orang lain,” ungkapnya.

Dzakiyul Fikri juga mengatakan, pelaksanaan tindak pidana korupsi itu tidak mungkin dilakukan tanpa ada peran orang lain.

“Sekitar 60 lembaga itu diakomodir oleh MH. Dikumpulkan di wisma wakil bupati waktu itu, lalu disuruh mengajukan proposal,” bebernya.

Usai dikumpulkan, lanjut Kajari Bondowoso, mereka diminta membuat proposal dengan format yang sudah terisi angka-angka. Masing-masing jumlahnya hampir sama termasuk pembelanjaan mebeler,” pungkasnya. (Yus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *