Sekeksi Test Perades Jatiblimbing Dander, Diduga Masih Keluarga Kades

BOJONEGORO l Beritapolisi.co.id – Test pengisian perangkat di Desa Jatiblimbing, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro , miris hanya diikuti dua peserta. Diduga yang ikut mendaftar hanya istri dari Kepala Desa (Kades) Jatiblimbing dan masih memiliki hubungan keluarga , Rabu 19/2/2025

Kepala Desa Jatiblimbing Tedy Fery Sandriya saat diwawancarai awak media terkait dugaan peserta yang masih punya hubungan keluarga menyangkal. Menurut dia isu yang berkembang bahwa pemilihan perangkat juga masih istri dan keluarga itu tidak benar.

“Kalau hal itu saya tidak tahu, karena semua urusan test perangkat desa sudah saya limpahkan kepada panitia ujian perangkat desa,” ucapnya.

Hal senada disampaian oleh ketua panitia test perangkat, Susanto Margo Utomo mengungkapkan bahwa dirinya tidak tahu bahwa dua peserta yang ikut dalam ujian test perangkat masih ada kaitan keluarga dengan kepala desa.

“Kalau soal itu saya tidak tahu menahu, saya hanya menjalankan tugas,” ungkapnya.

Dia menambahkan, proses penyaringan diikuti oleh tiga peserta, Wisnu Wardana warga Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Megawati Suryani warga Desa Jatiblimbing, kecamatan Dander, dan Muhammad Chozim Fachri warga Mayanggeneng, Kecamatan Kalitidu. Akan tetapi satu peserta gugur dengan alasan berkas persyaratan yang dimiliki kurang memenuhi syarat.

Pihak ketiga pelaksana ujian Universitas Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya. Nilai peserta ujian Wisnu Wardana dengan nilai 73 dan Megawati Suryani mendapatkan nilai 61. Pelaksanan ujian terlihat dijaga ketat oleh Koramil Dander dan Kapolsek Dander.

Salah satu peserta Wisnu Wardana saat diwawancarai perihal ini, hanya bungkam dan berlalu pergi.

Camat Dander, Mujianto, S.Sos,melalui sekretaris Kecamatan Dander Mudlofir, S.Sos.MM, bahwa jika menurut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017 mengatur tentang pengangkatan perangkat desa, termasuk mekanisme seleksi ujian tulis dan juga Peraturan Bupati (Perbup) nomor 36 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan perangkat desa. Kepala desa tidak menyalahi aturan, namun jika dilihat dari norma etika hal tersebut terlihat tidak pantas.

“Kalau sesuai Perda nomor 1 dan Perbup nomor 36, tidak tertulis terkait hal itu, jadi jika regulasi hukumnya tidak melanggar ketentuan. Akan tetapi etikanya. kembali keetika saja, pantas atau tidak, patut atau tidak,” tegasnya.

Reporter: Hery

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *