Dua Warga Pugung Jadi Tersangka Curanmor di Pringsewu, Keluarga Salah Satu Tersangka Minta Keadilan

Pringsewu – Beritapolisi.co.id
Dua warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yakni UJ dari Banjar Agung Udik dan JN dari Pekon Rantau Tijang, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor di Pekon Kemiling, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu. Keduanya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pagelaran.
Penangkapan bermula dari tertangkapnya UJ terlebih dahulu. Tiga hari kemudian, JN menyusul ditangkap di kediamannya di Dusun Kampung Sawah, Pekon Rantau Tijang. Namun, istri JN membantah keterlibatan suaminya dalam aksi pencurian tersebut.
“Suami saya tidak melakukan pencurian itu. Saat kejadian, dia sedang mengeblok padi. Ada saksi yang bisa membuktikan, yaitu pemilik sawah beserta anaknya, kepala dusun, dan kepala desa,” ujar istri JN.
Merasa suaminya tidak bersalah, istri JN mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung untuk meminta pendampingan hukum. Pada Rabu (5/3/2025), ia resmi menyerahkan kasus tersebut kepada LBH agar suaminya mendapatkan keadilan.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Pagelaran AKP Sudirman S.H. menyarankan agar awak media langsung menemui Kanit Reskrim yang menangani kasus tersebut.
Sementara itu, Bripda Kalvin, anggota Reskrim yang menangani perkara, membenarkan penangkapan JN. “Kami memiliki cukup alat bukti, termasuk keterangan UJ, yang menguatkan bahwa JN terlibat dalam kasus ini,” katanya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, sementara keluarga JN berharap keadilan ditegakkan sesuai dengan bukti yang ada.
Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *