Tersenyum Bahagia Supriyati dan Akhmad Sarudin Dilimpahkan ke Kejari Lamsel, Dapat Penangguhan Penahanan

Lampung Selatan –  Beritapolisi.co.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi menerima pelimpahan dua tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah, Rabu (30/4/2025). Kedua tersangka tersebut adalah Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan, dan Akhmad Sarudin, yang diduga sebagai penerbit ijazah palsu.
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
“Karena lokasi tindak pidana berada di wilayah kami, maka Kejati Lampung menyerahkan perkara ini kepada Kejari Lampung Selatan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lamsel, Gunawan Wibisono.
Supriyati dijerat Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sementara Akhmad Sarudin dikenakan Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (1) undang-undang yang sama.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan secara fisik. Gunawan menjelaskan, “Akhmad Sarudin mengalami gangguan kesehatan, sedangkan keluarga Supriyati mengajukan penangguhan karena suaminya sedang sakit parah.”
Sebagai gantinya, keduanya dikenakan penahanan kota selama 20 hari, wajib memakai alat pengawasan elektronik, dan melapor setiap hari Senin.
Gunawan menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan. “Target kami, perkara ini bisa segera masuk tahap persidangan, kurang dari satu bulan,” ujarnya.
Pelimpahan ini menjadi langkah penting dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen pendidikan yang melibatkan pejabat publik.
Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *